SOROTSULTRA.com, Kendari-Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada hari ini, Jumat 7 November 2025 telah menetapkan perkara sengketa lahan antara warga Tapak Kuda dan Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson) tidak dapat dilaksanakan.
Dalam amar putusan tersebut secara tegas menyatakan;
1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/19993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PDT/1995/PT.SULTRA tanggal 5 Juni 1995 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan (Non executable).
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari untuk mencatat dalam buku register yanh khusus diperuntukkan untuk itu serta memberitahukan ini kepada para pihak.
Demikian ditetapkan di Kendari pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh kami Rustam, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Akhir dari perjuangan masyarakat tapak kuda dengan adanya putusan pengadilan. Poin jelas, nama dan yang bertanda tangan serta tanggal yang jelas. Pengadilan memihak pada masyarakat. (RED)







Komentar