Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Sultra Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Kendari, Sorotsultra.com – Kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra Almarhum Abu Saila alias Aditya, pada bulan Juli lalu dengan tersangka Achfi Suhasim kini memasuki babak baru. Hari ini, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, berlangsung sidang perdana dalam rangka pembacaan dakwaan terhadap tersangka Achfi Suhasim.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 wita itu dipimpin oleh Ketua PN Kendari, Rudi Suparno, S.H., M.H, dan turut dihadiri oleh pihak keluarga, termasuk adik korban. Awalnya suasana ruang sidang sangat tenang. Namun, suasana berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacankan dakwaan. Rabu(11/12/2019)

“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” teriak salah seorang keluarga korban.

“Kami berharap seumur hidup,” timpal keluarga lainnya.

Sementara itu saat ditemui usai sidang, Nanang Ibrahim selaku JPU pendamping menuturkan bahwa tersangka didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan yaitu 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Paling lama 20 tahun penjara,” jelas Nanang.

Baca Juga :  Film Hati Kaghati, Momentum Cinta Bagi Keberlangsungan Budaya Lokal yang Mendunia

Selanjutnya, sidang kasus pembunuhan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin, 16/12/2019 dengan menghadirkan Pengacara tersangka.

“Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan. Karena sidang pembacaan dakwaan ini, pengacara tersangka belum hadir,” pungkasnya. (RED)