Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan UPPA Polres Kolaka

Kendari, Sorot Sultra – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, berhasil menangkap seorang lelaki yang melakukan pencabulan terhadap anaknya, Senin (22/01/2018).
Pelaku SY, Saat Dimintai Keterangan
Sungguh ironis memang, jika seorang ayah yang harusnya menjadi tauladan bagi anak keturunannya, justru berbalik menjadi sumber malapetaka.
 
Bagaimana tidak, anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun, tidak luput jadi sarana pelampiasan nafsu bejatnya, sebuah nasib tragis yang dialami korban berinisial SD, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka.
 
Saat ditemui, Korbanpun menuturkan aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu, “Bermula pada waktu saya sedang sakit, dan meminta kepada ayah untuk dipijat, ternyata ayah saya ini punya pemikiran lain tentang saya”.
 
“Maka pada saat memijat itulah, saya diancam untuk melayaninya, walaupun saya menolak dan berupaya berontak untuk mempertahankan kehormatan dengan sekuat tenaga, namun apalah daya, kekuatan saya jauh berada di bawah Ayah”.
 
“Dari situlah awalnya kehormatan saya direnggut, bahkan hubungan layaknya suami isteri itu terus berlanjut hingga sepuluh kali, mulai bulan maret 2017 hingga 18 januari 2018”.
 
“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah saya, dan juga takut terhadap ancaman akan dibunuh jika menyampaikan ke orang, saya pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang saya alami ke Polisi”. Pungkasnya.
 
Sedangkan dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya tega mencabuli anak kandungnya sendiri, karena sudah tidak dapat menahan nafsu birahinya, saat sedang memijat putrinya yang sedang sakit kala itu. 
 
Puncaknya Selasa, 23/01/2018, pukul 08.00 wita, pelaku pencabulan anak kandungnya itu, dilaporkan oleh korban, karena sudah tidak tahan lagi akan rasa sakit yang dialami jika terus dicabuli dan takut terhadap ancaman dari ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I Gede Pranata W.
Kasat Reskrim Polres Kolaka menuturkan, “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi, Unit PPA Polres Kolaka, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SY di rumah kos miliknya, yang beralamat di Jln. Pendidikan, Kel. Laloeha, Kec. Koaka”.
 
“Selain mengamankan pelaku, Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban”.
 
“Adapun tentang korban baru melaporkan kasus yang menimpanya, hal itu karena dia takut terhadap ancaman pelaku yang akan membunuhnya jika menceritakan apa yang telah terjadi kepada siapapun”. Ungkap AKP. I Gede Pranata W Mengakhiri penuturannya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SY kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kolaka, dan di jerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (RED)
Baca Juga :  JAMAN Morowali Menilai Pernyataan Humas PT Tiran Indonesia Mengada-ada

Komentar