Pemkab Konawe Selatan Mengklaim Sepihak, Dituntut Mengembalikan Status Tanah Adat 1.194 Hektar Kepada Ahli Waris

SOROTSULTRA.com, Konawe Selatan-Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian status tanah adat seluas kurang lebih 1.194 hektar yang diklaim sepihak sebagai tanah negara oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 

Melalui kuasa hukum dari PUSBAKUM PUSAT, DR. (C). S. Santoso, SH., MH., MM., dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihak ahli waris menilai klaim sepihak oleh pemerintah daerah tanpa melalui proses yang sah serta mengabaikan fakta historis kepemilikan masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum.

“Kami menuntut pengembalian status tanah leluhur kami sebagai tanah adat. Ini bukan hanya sekadar sengketa administratif, tetapi bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegas Santoso. Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, langkah hukum yang akan ditempuh melalui gugatan perdata untuk menegaskan kembali hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone.

“InsyaAllah pekan depan kita akan secara resmi gugatan. Lokasi ini berada di Kecamatan Lainea dan Laeya yakni di Desa Ambesea dan Lalonggombu,” jelasnya.

Baca Juga :  Patah As Kemudi, KM Ilham Terombang-ambing di Lautan

Santoso menambahkan, klaim sepihak Pemkab Konawe Selatan dinilai cacat secara prosedural dan substansi. Pasalnya, tanah tersebut memiliki riwayat panjang sebagai wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone.

Menjadi aneh, karena bupati-bupati terdahulu mengakui keabsahan tanah Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone. Kemudian, bupati saat ini tidak mengakui, ada apa? (RED)

Komentar