Ratusan Warga Puosu Jaya Mendatangi Kantor BPN Sultra Mempertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Mereka

Kendari, Sorot Sultra – Kisruh kepemilikan tanah antara warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dengan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah memasuki babak baru, dimana ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Desa Puosu Jaya mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang telah mereka miliki selama bertahun-tahun. Kamis, 9/8/2018.

Polemik berkepanjangan dari kedua belah pihak, baik itu bagi masyarakat Puosu Jaya maupun pihak Satuan Brimob Polda Sultra, hingga kini belum menemui titik terang, dan senantiasa menemui jalan buntu, hal ini dipicu oleh saling klaim yang masih terus terjadi hingga saat ini, dimana kedua belah pihak masing-masing mengatakan telah memiliki dasar untuk menduduki tanah yang disengketakan.   

Kordinator lapangan yang juga salah satu pemilik lahan, Abdul Kadir, Menuturkan, “ Klaim atas lahan Kami oleh Pihak Satuan Brimob Polda Sultra, perlu di pertanyakan keabsahannya, dimana kami ini merupakan warga asli Puosu Jaya, dan sejak nenek moyang kami sudah menempati  tanah yang akan direbut oleh Brimob, disisi lain kami hari ini telah memiliki sertifikat yang telah diterbitkan oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka kami perlu pertegas di sini bahwa secara histori kami adalah pemilik sah dan secara Negara kami pun telah memilikinya, maka dari itu kami meminta kepada pihak BPN Sultra untuk tidak bermain api dalam sekam, karena dasar kami sudah sangat jelas dan terang benderang”.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Sepakat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Terpusat di Masjid Al-Alam Kendari

Lebih lanjut dikatakan, “Kami yang tergabung dalam Aliansi pemerhati masyarakat Desa Puosu Jaya, menuntut  tiga hal, yakni mengutuk keras tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Aparat Brimob Polda Sultra secara terstruktur terhadap warga Desa Puosu Jaya, sehingga membuat ketidak nyamanan masyarakat Puosu Jaya, dan meminta kepada Bapak Presiden, bertindak atas nama Negara untuk mengembalikan hak-hak atas tanah kami yang telah di klaim oleh Satuan Brimob, serta meminta kepada Bapak Kapolri, untuk segera mencopot Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol. R. Kasero  Manggolo, S.Sos, MH, M.Si”.Adapun menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi  Tenggara (Sultra), Beni Hermawan, S.Si, M,Si, saat memberikan penjelasan dihadapan massa aksi, mengatakan, “sampai saat ini Kami belum mempunyai dasar, serta cukup bukti untuk melakukan pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan kepada masyarakat pemilik lahan, namun jika di kemudian hari di temukan sebagai dasar untuk membatalkan sertifikat yang ada, maka hal ini akan kami lakukan”.

“Terkait pengukuran yang telah dilaksanakan oleh pihak Kami, dimana hal ini telah dijadikan dasar bagi Pihak Satuan Brimob Polda Sultra, terlebih dahulu akan Kami lakukan proses identifikasi, guna memastikan apakah sudah memenuhi prasyarat berdasarkan mekanisme Kami, ataukah terdapat adanya kesalahan prosedur, jadi Saya meminta kepada warga Puosu Jaya untuk bersabar, dan memberikan waktu untuk Kami bisa bekerja secara profesional serta proporsional“. Imbuhnya. (RED)

Komentar