Pemkot Kendari Tak Tegas Terapkan Perda RTRW dalam Kasus Penambangan Pasir Silika di Kelurahan Nambo

Kendari, Sorotsultra.com-Kelakuan buruk korporasi yang kembali melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo adalah kejahatan melawan hukum. Bagaimana tidak sikap pongah yang telah dipertontonkan selama ini adalah bentuk perlawanan secara terang-terangan terhadap peraturan daerah (Perda) RTRW Kota Kendari, Senin (9/10).

Anehnya, perbuatan kepala batu korporasi malah dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Kendari, Polresta Kendari, Polda Sultra, Kejari Kendari dan Kejati Sulawesi Tenggara.

Lebih lucunya lagi penjelasan Pemerintah Kota Kendari atas pelanggaran penambangan pasir Nambo tidak menyelesaikan pokok masalah.

Keterangan Pemkot Kendari tentang izin penambangan jelas bukan kewenangan Pemerintah Kota Kendari. Namun yang terjadi adalah pembiaran, itu sama saja melegalkan adanya penambangan liar, ilegal yang nyata-nyata telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Kendari yaitu kawasan yang ditetapkan oleh Pemkot Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Kemudian ada penilaian publik yang skeptis bahwasanya Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari tidak berfungsi alias mandul benar adanya.

Atas hal ini, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Haluoelo Kendari, Prof. Dr. Ir. La Ode Muh Aslan, angkat bicara tentang polemik pembiaran aktivitas penambangan pasir silika di Kelurahan Nambo.

Baca Juga :  Menpora Dito Ariotedjo Terima Audiensi PWI Pusat

“Itulah kesalahan besar, kan tidak mungkin masyarakat ataupun perusahaan melakukan penambangan kalau tidak ada lampu hijau dari pengambil kebijakan dalam hal ini pejabat atau penguasa, dan ini menjadi kelemahan dasar, lemahnya regulasi dan ada regulasi pun tapi  kemudian tidak dihormati,” kata Prof Aslan menyayangkan.

Atas kejahatan penambangan pasir silika di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., M.T, mengatakan, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari menjadi salah satu wilayah tambang yang berpotensi.

“Perizinan penambangan pasir silika di Nambo itu melewati provinsi. Sehingga tidak bisa diolah seenaknya saja tanpa ada izin yang dikantongi,” jelasnya dihadapan awak media saat melakukan konferensi pers di Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023) sore.

Lebih lanjut, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi RTRW terkait daerah tambang, salah satunya di kawasan Nambo.

“Sebelumnya Pemkot Kendari telah melakukan penertiban secara bertahap, meskipun masih ada yang melakukan produksi tanpa sepengetahuan pemerintah. Hal seperti itu tidak dibenarkan karena izin pertambangan belum ada di Kota Kendari,” ujarnya memungkasi. (RED)