Keluarga Abu Saila: Vonis Pembunuh Saudara Kami Adalah Kezaliman

Kendari, Sorotsultra.com – Pihak keluarga Abu Saila presenter TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, terhadap terdakwa Achfi Suhasim yang divonis bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara.

Hal ini di tegaskan salah satu saudara kandung korban ibu Lita, saat tim sorot sultra.com mengkonfirmasi via WhatsApp pada Selasa, 25/2/2020.

“Kami turut menyayangkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang di ketuai oleh Hakim I Nyoman Wiguna pada Senin, 24/2/2020,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, sedari awal pihak keluarga mengikuti proses persidangan, seolah sedang menyaksikan sinetron di stasiun tv. Semua penuh rekayasa, sandiwara tanpa ada ujungnya yang memberikan rasa keadilan sesuai yang pihak keluarga harapkan.

“Padahal pelaku pembunuhan terhadap saudara kami itu murni perencanaan, harusnya di kenakan pasal berlapis dan masa hukumannya sudah jelas selama 20 tahun atau seumur hidup,” beber Lita.

Namun, kata Lita, apa yang terjadi berbanding terbalik, setelah putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, ini merupakan bentuk kezaliman berjamaah yang dilakukan para penegak hukum.

Baca Juga :  Tragis, Tanya Alamat Berujung Pembunuhan

“Pihak keluarga tidak bisa berbuat apa-apa lagi, hanya bisa berdoa agar keadilan ini bisa kami dapatkan kembali, kami yakin kekuatan doa tak seorang pun manusia dibumi ini yang dapat menolaknya,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 24/2/2020, Majelis Hakim I Nyoman Wiguna membacakan putusan sidang terhadap pelaku, menyatakan Achfi Suhasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Membebaskan Achfi Suhasim dari dakwaan premier. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Dakwaan primer yang tidak terbukti adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Vonis ini jelas lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, JPU mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan ini. JPU punya waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kita masih pikir-pikir. Kami akan pelajari terlebih dahulu, lalu akan menyatakan banding atau tidak. Kan ada waktu satu minggu,” kata JPU, Nanang Ibrahim. (RED)