Pemprov Sulawesi Tenggara Lepas Tangan Urusan Kawasan Eks MTQ Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Ketidakjelasan tata kelola kawasan eks MTQ atau tugu religi hingga kini masih jadi polemik tanpa kepastian, Jumat (17/5/2024).

Semestinya Pemprov Sulawesi Tenggara dan Pemkot Kendari punya kepedulian yang tinggi bagi warga masyarakat yang membutuhkan pertolongan pemerintah yang katanya sebagai pengayom.

Namun sayang seribu sayang, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari saling mempertahankan ego masing-masing. Tanpa mau peduli kesulitan warga masyarakat setelah aliran listrik dimatikan oleh PLN UPDK Kendari.

Seperti yang dituturkan salah satu pedagang inisial MN, ia menceritakan setelah aliran listrik diputus banyak barang berharga mereka dicuri seperti kulkas dan lain-lain. Tidak hanya itu, pemasukan keuangan sehari-hari yang tadinya bisa menutupi pembayaran angsuran di bank setiap bulannya saat ini sudah tidak berjalan sesuai harapan.

“Semakin sulit, kami juga dilanda was-was akan ketidakpastian dari pemerintah. Kami harus mengadu kemana,” keluhnya, Rabu (15/5).

Pemprov Sulawesi Tenggara seakan tidak peduli dan lepas tangan dari persoalan tata kelola kawasan eks MTQ. Padahal eks MTQ merupakan mahakarya Pemerintah Provinsi Sultra di era Ali Mazi periode pertamanya menjadi gubernur kala itu.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Polres Buton dan Masyarakat Bersih-bersih Sampah Kali Biru dan Pesisir Pantai di Kelurahan Banabungi

Sepatutnya Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menganggarkan dan memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penataan dan pengelolaan kawasan tugu religi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik sesuai aturan yang disepakati bersama-sama.

Yang menjadi pertanyaan kenapa Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusuf tiba-tiba saja mau melakukan penataan kawasan eks MTQ tanpa memiliki SK atau nota kesepahaman dengan Pemprov Sultra.

Dengan dalih kawasan eks MTQ saat ini kumuh dan merusak pemandangan. Olehnya itu Kepala BPBD Sultra ini bersikukuh untuk tetap menertibkan ratusan pedagang UMKM.

Sikap arogan yang ditunjukkan Muhammad Yusuf tidak berbarengan dengan solusi yang meringankan para pedagang. Jalan keluar yang dimaksud adalah tempat jualan pengganti/alternatif yang dari awal hingga saat ini tidak pernah dipikirkan apalagi disampaikan kepada publik. Kenapa?

Jangan sampai semangat Pj Wali Kota Kendari menata eks MTQ adalah proyek yang menguntungkan saja. Bukan murni penataan untuk memperindah kawasan yang menjadi icon Kota Lulo.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Freby Rifai di Kendari, Selasa,14/5/2024 menyatakan bahwasanya kawasan eks MTQ diklaim menjadi kewenangan pemerintah kota, tapi faktanya tidak demikian sebabnya sampai saat ini tidak ada penyerahan kewenangan, aset apalagi MoU.

Baca Juga :  Refleksi Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78, Jejak Dokter dalam Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

“Saya tegaskan, Pemprov Sultra tidak pernah menyerahkan kewenangan, aset apalagi ada nota kesepahaman dengan Pemkot Kendari. Jadi tidak ada alasan pemerintah kota untuk menduduki aset Pemprov Sultra dengan alasan menertibkan ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ini menjadi kewenangan provinsi melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (RED)

Komentar