Penanganan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan di Polsek Poasia Dinilai Lamban, LBH MRI Minta Kepastian Hukum

SOROTSULTRA.com, Kendari-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) minta Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian gardan mobil truk Fuso milik Armina.

Polsek Poasia terkesan lamban dalam menindaklanjuti aduan yang telah dilayangkan oleh Ibu Aminah.

Ketua tim kuasa hukum LBH MRI, Ansar, S.H., CPT., yang turut didampingi Rahman Pulani, S.H., dan Berriawan, S.Kom., SH., mengatakan, kasus ini bermula dari hilangnya gardan mobil truk Fuso milik kliennya yang saat itu sedang menjalani perbaikan di pinggir Jalan P. Antasari, Kelurahan Andounohu, Kota Kendari.

“Hari ini kami mendatangi Mapolsek Poasia untuk memastikan proses hukum atas laporan yang telah diajukan klien kami. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan perekonomian keluarga korban,” ujarnya.

Bahkan, kata Ansar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh klien kami, barang yang dicuri tersebut sempat ditemukan berada di salah satu lokasi pengepul besi tua di kawasan THR.

Baca Juga :  Dharma Wanita Garda Terdepan Bagi Keberlanjutan Generasi Bangsa

“Kami meminta Polsek Poasia untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Klien kami telah mengalami kerugian yang berdampak langsung pada mata pencaharian serta kondisi ekonomi keluarganya,” tegas Ansar saat mendampingi kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Rabu (17/6/2026).

Ansar juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama, penadah, maupun pihak lain yang turut berperan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LBH MRI akan mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas. Kami berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan besok dapat menjadi langkah nyata dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya menegaskan.

Terpisah, Arminah menuturkan, akibat kehilangan gardan truk miliknya telah menghambat seluruh aktivitas pengangkutan usahanya sebagai distributor pupuk subsidi. Sehingga menyebabkan keterlambatan distribusi yang berdampak pada dirinya yang harus menanggung konsekuensi berupa denda berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan perusahaan.

Baca Juga :  Warga Lepo-Lepo Meninggal Akibat Insiden Di Danau Telaga Biru Konawe

“Karena ada kontrak kerja sama yang harus kami jalankan, keterlambatan pengiriman menyebabkan kami dikenakan denda. Tentu ini sangat merugikan dan menambah beban yang harus kami tanggung akibat peristiwa tersebut,” ungkap Arminah.

Ia berharap Polsek Poasia segera mengungkap perkara ini sehingga proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi kami.

“Kami percaya pada kinerja Polsek Poasia yang profesional dalam penegakan hukum,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

“Besok kami akan melaksanakan gelar perkara kasus ini,” ujarnya. (RED)

Komentar