Periode Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap 6.812,6 Gram Sabu dari 3 Tersangka

SOROTSULTRA.com, Kendari-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Jumat (1/8). 

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti 6.812,6 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Sukmo Wibowo kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan ini periode bulan Juli 2025 yakni ditanggal 12, 13 dan 30, dari 3 laporan dan 3 tersangka.

“Ketiga tersangka yakni AS (28), dengan kepemilikan 3.241 kilogram sabu, AD (30), sebanyak, 2.037 kilogram, dan AL (30) seberat, 1.534 kilogram sabu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tambah Sukmo Wibowo, kami terapkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tak lupa perwira tiga bunga di pundak ini menegaskan bahwasanya Provinsi Sulawesi Tenggara bukan lagi tempat perlintasan melainkan jadi tujuan distribusi peredaran gelap narkoba. (RED)

Baca Juga :  Perkara Tanah di Desa Lalombonda Jadi Polemik, Pengacara Tergugat: Kades Puuwonua Diduga 'Bekingi' Mafia Tanah

Komentar

Berita Terkait