Pilkades Pamandati Menuai Kecaman, Awaluddin: Syarat Kepentingan dengan Dalih Peraturan Bupati Konsel

Pamandati, Sorotsultra.com-Pemilihan kepala desa (Pilkades) Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan menuai kecaman dari warga. Ahad, 22 April 2022.

Lantaran puluhan warga tidak mendapatkan surat panggilan oleh Panitia Pilkades, sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Kepala Desa Pamandati.

“Sangat kami sayangkan puluhan warga tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam pilkades serentak di Desa Pamandati. Dan anehnya lagi tim 9 mengatakan bahwa warga telah di data dan tidak ada masalah, namun faktanya hari ini pernyataan mereka tidak bisa di pertanggung jawabkan,” kata Awaluddin, S.T dengan nada kesal.

Lebih lanjut Awaludin mengatakan, yang menjadi persoalan lainnya adalah, tidak adanya sosialisasi dari panitia pelaksana sehingga terkesan data pemilih dibuat suka-suka.

“Kasian juga sekitar 80-100 warga tidak bisa memberikan hak suaranya, padahal perhelatan ini menjadi ruang demokrasi bagi warga Desa Pamandati dalam menentukan pemimpinnya lima tahun mendatang. Harusnya aparat desa dalam melakukan pendataan warga lebih rinci dan akurat, sehingga tidak ada warga yang dirugikan secara sepihak,” kata Awaludin menekankan.

Baca Juga :  Personil Biddokkes Polda Sultra Dikeroyok OTK, Ferry Walintukan: Pelaku Masih Penyelidikan

Awaludin menambahkan, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi, kendati warga telah menunjukkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Alasan panitia pelaksana bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Selatan. Pertanyaannya adalah peraturan yang mana, kapan disosialisasikan, jangan sampai hanya akal-akalan saja untuk menutupi kepentingan besar,” kata dia memungkasi. (RED)