Polres Konawe Berhasil Membongkar Sindikat Pencuri Alat Mesin Pertanian Milik Petani

Konawe, Sorotsultra.comTimsus Polres Konawe berhasil menangkap lima orang pelaku pencuri Alat Mesin Pertanian (Alsintan) milik petani di Kabupaten Konawe, dan satu orang penadah.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7 mesin traktor merek Yanmar dan Kubota, 1 unit selang alkon, dua mini bus dan 1 mobil pick up.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K, di dampingi Kasat Reskrim Polres Konawe Moch. Jacub N, Kamaru, S.I.K., M.H dihadapan awak media, Selasa 14/9/2021 menjelaskan, pelaku pencuri Alsintan berjumlah 6 orang, dengan inisial T (47), M (37), S (50), HP (45), S (50), S (45), dan satu pelaku lainnya inisial S masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Keenam orang pelaku sudah menjalankan aksi pencurian mereka di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Dan berhasil menggasak 7 mesin traktor merek Yanmar dan Kubota, 1 selang alkon, 2 mini bus dan 1 mobil pick up,” kata Kapolres Konawe saat menggelar jumpa pers di pelataran Mapolres Konawe.

Wasis Santoso menambahkan, dari 6 pelaku pencurian satu pelaku berhasil melarikan diri, dan sudah ditetapkan menjadi DPO. Saat ini telah dilakukan pengejaran.  

Baca Juga :  Lalolara Menjadi Kelurahan Terakhir Yang Dikunjungi Tim Supervisor TP-PKK Kota Kendari

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku, Timsus Polres Konawe sedang melakukan pengejaran,” bebernya.

Kini kelima orang pelaku dan satu orang penadah telah mendekam di rutan Mapolres Konawe. Dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RED)

Berita Terkait