Tangkal Peredaran Sabu di Rarowatu Utara, Satres Narkoba Polres Bombana Bekuk Seorang Petani

SOROTSULTRA.com, Bombana-Seorang petani berinisial ARS (45) warga SP 9 Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara diamankan polisi atas kepemilikan narkoba. Selasa (14/1).

Saat ditangkap pada Sabtu (11/1/25), ditemukan 19 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 4,86 gram.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP, Muhammad Arman, S.H., M.H menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara kami amankan pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kec. Rarowatu Utara.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1  buah dompet warna pink, uang tunai Rp300.000 pecahan Rp50.000, 1 buah alat isap sabu/bong, 1 buah korek api gas warna bening beserta sumbu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelasnya menambahkan. (RED)

Baca Juga :  3 Satpam RS Bahteramas Kendari Aniaya Keluarga Pasien, Korban: Saya Diinjak-injak Seperti Hewan

Komentar

Berita Terkait