Proyek Pembangunan Stadion Lakidende Terhenti, FMAK Sultra: Kami Duga Ada Potensi Korupsi

Kendari, Sorotsultra.com-Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-Sultra) menduga adanya makar dan potensi korupsi dalam pengalokasian anggaran pembangunan Stadion Lakidende yang terletak di Kelurahan Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Kamis, 18 Mei 2023.

Ketua FMAK Sultra, Bram Barakatino menjelaskan, sejak tahun 2019 silam terjadi sengketa lahan Stadion Lakidende antara Pemprov Sultra dan H. Moch Dachri Pawakkang. Dimana pihak H. Moch. Dachri memenangkan perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan diperkuat dengan putusan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Sayangnya putusan itu tidak diindahkan Pemprov Sultra sebagai ketetapan hukum inkrah. Justru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara malah menggelontorkan anggaran pembangunan Stadion Lakidende sebelum ganti rugi lahan dilakukan,” bebernya, Kamis (18/5).

Berikut besaran anggaran pembangunan Stadion Lakidende:

1. Tahun Anggaran 2021 meliputi kegiatan studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan Stadion Lakidende, dengan pagu anggaran sebesar Rp 300.000.000, dan anggaran berkontrak sebesar Rp 299.996.400, kode tender 11074081, dan pemenang kegiatan yakni CV GDC. Sedangkan untuk pengawasan pembangunan Stadion Lakidende pagu anggarannya sebesar Rp 374.986.000, anggaran berkontrak Rp 374.924.000, kode tender 12874081, dan pemenang tender adalah CV GRK. Dan untuk pembangunan Stadion Lakidende pagu anggarannya mencapai Rp 27.976.909.220, anggaran berkontrak Rp 27.976.865.816, kode tender 12850081, dan yang mengerjakan PT MPU. 

Baca Juga :  Pengda IJTI Sultra Menggelar Kegiatan UKJTV

2. Tahun Anggaran 2022 dengan item kegiatan pembangunan Stadion Lakidende (Lanjutan), pagu anggaran sebesar Rp 15.875.310.000, pemenang berkontrak PT JMA, anggaran berkontrak Rp 15.875.255.000, kode tender 15666081.

“Berdasarkan tahapan penganggaran kegiatan pembangunan Stadion Lakidende tersebut, kami melihat adanya kejanggalan sebab, pengalokasian anggaran kegiatan berada di tahun anggaran yang sama dengan pembangunan gedung serta pengawasan,” tanya Bram.

Idealnya kata Bram, pengalokasian anggaran berada di tahun yang berbeda dengan kegiatan pembangunan fisik maupun pengawasan. Karena kedudukan dalam perencanaan suatu kegiatan berfungsi sebagai acuan utama bisa atau tidaknya kegiatan itu dilakukan.

“Pengerjaan pembangunan Stadion Lakidende memerlukan waktu yang cukup lumayan, mulai dari pengumpulan data primer maupun sekunder serta penyelenggaraan seminar, baik seminar awal, antara mapun seminar akhir hingga menghasilkan suatu kesimpulan yang paripurna selaku rekomendasi dapat atau tidaknya kegiatan ini dilakukan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, ada 3 poin yang menjadi catatan FMAK Sultra:

1. Segenap Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provini Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi lalai dalam pengawasan keuangan negara sebagai mana fungsinya dalam pengesahan anggaran kegiatan pembangunan Stadion Lakidende. 

Baca Juga :  Kadis PUPR Kota Kendari Tepis Tudingan Bakar Sultra soal Dugaan Korupsi

2. Selaku leading sector studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan Stadion Lakidende, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara terindikasi mengadakan kegiatan studi kelayakan fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

3. Gubernur Sulawesi Tenggara selaku penanggungjawab anggaran, telah menyelenggarakan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berpotensi merugikan negara.

Lantas timbul pertanyaan publik, kenapa Gubernur Sultra, Ali Mazi memerintahkan untuk mengajukan anggaran pembangunan Stadion Lakidende ke DPRD Sultra? Lalu kenapa DPRD Sultra menyetujui usulan anggaran pembangunan Stadion Lakidende, padahal status lahan masih belum clear, dan siap untuk di bangun. (RED)

Berita Terkait