PT MCM dan PT TAS Hauling Ore Nikel Gunakan Jalan Umum, Apakah Sudah Memiliki Izin Penggunaan Jalan?

SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Penggunaan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk kegiatan pengangkutan material nikel PT Modern Cahaya Mineral (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) tidak bisa ditoleransi. Jumat (14/2). 

Sebab, ketiga status jalan tersebut menjadi prioritas digunakan masyarakat bukan untuk kegiatan korporasi pertambangan.

Semestinya, sebuah perusahaan pertambangan ketika melaksanakan kegiatannya sudah seharusnya memiliki jalan sendiri untuk hauling bukan jalan umum yang digunakan masyarakat.

Selain resiko badan jalan rusak karena muatan ore nikel, juga menganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan raya. Belum lagi tumpahan ore nikel yang bukan saja mengotori badan jalan tapi membahayakan pengguna jalan.

Apalagi aktivitas pengangkutan nikel PT MCM dan PT TAS dari Kabupaten Konawe ke Kota Kendari melewati pemukiman warga masyarakat. Apakah ada izin pengangkutan material ore nikel PT MCM dan PT TAS dari negara, provinsi, dan kota Kendari?

Penggunaan jalan nasional, provinsi dan kota apakah Balai PU Bina Marga, Dinas PU Bina Marga Provinsi, dan alat angkutnya oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melaksanakan tupoksinya masing-masing?

Baca Juga :  Danrem 143/HO: Jadikan Lima Kemampuan Teritorial Untuk Hadapi Massa Unjuk Rasa

Hal ini dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah ketika truk-truk pengangkut nikel yang bertonase berat melewati jalan aspal/jalan umum untuk masyarakat yang digunakan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam RDP yang digelar DPRD Kota Kendari pada Rabu, 12/2/25, General Manager PT TAS Hendra mengatakan perusaahan tambang ini telah mengantongi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Konawe.

“PT MCM selaku pemilik IUP diberikan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi di wilayah pertambangan dan secara otomatis harus bekerja sama dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai pemilik IUPK,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua teguran yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 kepada kedua perusahaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mendesak Pemkot Kendari bertindak lebih tegas serta menghentikan sementara aktivitas truk-truk pengangkut ore nikel milik PT MCM yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Karena Pendemi Corona, Penantian 8 Tahun ke Tanah Suci Akhirnya Pupus

“Pemkot Kendari seakan tidak dihargai. Dua teguran diabaikan. Ketiadaan jembatan timbang memperlemah pengawasan,” tegas Rajab.

Perbuatan tersebut telah melanggar bahkan merusak badan jalan. Maka diperlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Balai Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel PT MCM dan PT TAS. Bukan masalah jembatan  timbang tidak ada sehingga dibolehkan. (RED)

Komentar