Miras Hasil Sitaan Tahun 2017 Dimusnahkan Oleh Polresta kendari

Kendari, Sorot Sultra – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) sitaan hasil dari Operasi Cipta Kondisi Anoa 2017, di halaman Mako Polresta Kendari, Sabtu (30/12/2017).
 
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita ini, turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain K, SE., Komandan Kodim 1417 Kendari, Letkol. Kav. Eko Hermawan, S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Rutan Kelas II Kendari, Kepala BPOM Kota Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, serta Kadis Kesehatan Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Kapolresta Kendari menuturkan, “Kegiatan hari ini adalah hasil Operasi Cipta Kondisi Anoa Polresta Kendari dalam kurun waktu November hingga Desember 2017, khususnya miras, baik itu hasil olahan pabrik, maupun tradisional. Ini merupakan upaya mengamankan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kendari secara menyeluruh, agar perayaan Tahun Baru 2018, bisa berjalan kondusif”.
 
“Untuk diketahui, miras dari olahan pabrik yang berhasil disita sebanyak 1.435 botol, yang terdiri dari 351 botol anggur Cap Orang Tua, 393 botol Jenever Cap Kura Bangau, 320 botol jenis Bir Hitam, 111 botol merk Topi Bintang, 142 botol Bir Bintang, 126 botol Anggur Merah, 45 botol Wishky Drum, dan 29 botol merk Vamper. Sedangkan miras tradisional sebanyak 1.000 liter, yang terdiri dari 671 liter minuman Kameko/Ballo, 154 liter Arak, dan 175 liter Pongasi,” ungkap Kapolresta Kendari.
 
Selanjutnya AKBP. Jemi Junaidi, S.IK menegaskan “Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang, dan juga parameter pengukuran kinerja Kepolisian Resor Kota Kendari, untuk membangun sinergitas dengan stake holder terkait, demi kemaslahatan masyarakat”.
 
Oleh karena itu Ia mengajak seluruh elemen terkait, bahu-membahu merubah hal-hal negatif di masyarakat, menjadi sebuah kegiatan yang bernilai positif. Ia memberi contoh kegiatan yang dilakukan oleh Polres Muna, yang berhasil mengedukasi para pembuat minuman alkohol tradisional menjadi pengusaha gula aren.
 
Adapun kasus yang berhasil ditangani Jajaran Polresta Kendari tahun ini, mengalami penurunan signifikan, dimana pada tahun 2016, terdapat 1.870 kasus, sedangkan di tahun 2017 tinggal 1.598 kasus yang berhasil diselesaikan. (RED)
Baca Juga :  Gagas Gerakan Sadar Keselamatan Berlalu Lintas, Polresta Kendari Bentuk Forum Lalu Lintas

Komentar