Puluhan Orang dari Ormas Garda Muda Halu Oleo Geruduk Kantor BCA Finance Kendari, Buntut Penarikan Paksa Mobil Kredit

Kendari, Sorotsultra.com-Puluhan anggota Garda Muda Halu Oleo melakukan aksi unjuk rasa di kantor BCA Finance. Aksi mereka terkait penarikan paksa mobil honda mobilio milik Ibu Hartini oleh BCA Finance, Selasa, 30/5/2023.

Dalam penarikan paksa itu, pihak BCA Finance turut melibatkan 4 oknum anggota Resmob Direskrimum Polda Sultra.

Penanggung jawab unjuk rasa Ahmad Zainul menjelaskan, take over dilakukan pada Agustus 2019 silam. Ini berdasarkan proses yang dilakukan oleh pemilik pertama Bapak Abdul Rahim. B, karena sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran cicilan mobil honda mobilio miliknya, sehingga dari pihak BCA Finance mengambil kembali kendaraan itu lalu melelangnya kepada pemilik kedua.

“Peralihan itu dilakukan dimana pembeli kedua harus membayar uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 30 juta, setelah dibayarkan seharusnya pihak BCA Finance melakukan proses balik nama dan membuat perjanjian fidusia untuk menjamin konsumen dari klaim pemilik pertama. Akan tetapi proses tersebut selalu terkendala dengan alasan bahwa harus ada pemilik pertama bapak Abdul Rahim. B agar bisa melakukan balik nama,” kata Zainul, Kamis (1/6).

Baca Juga :  BNN Kota Kendari: Prajurit TNI Menjadi Pilar Terdepan Dalam Melawan Kejahatan Narkoba

“​Kemudian pemilik kedua menyanggupi lalu mencoba meminta kembali untuk balik nama ke pihak BCA Finance dengan mendatangkan pemilik pertama, Abdul Rahim. B, dengan harapan proses balik nama bisa dilakukan namun, lagi dan lagi pihak BCA Finance berdalih bahwa proses balik nama sudah pernah di restrukturisasi sehingga proses balik nama tersebut tidak bisa lagi dilakukan,” ujar Ahmad Zainul mengaku heran. 

Ia mengatakan, pemilik kedua telah melakukan pembayaran angsuran di BCA Finance selama beberapa bulan, akan tetapi belum juga dilakukan balik nama, akhirnya pihak keluarga menyarankan untuk tidak melakukan pembayaran karena ada kekhawatiran belum dilakukan balik nama yang sah sesuai kesepakatan bersama.

“Karena ada kenjanggalan dalam proses pembayaran angsuran yaitu tidak adanya bukti jelas sudah berapa angsuran yang terbayarkan dan yang belum terbayarkan. Kemudian proses balik nama yang bertele-tele, serta perjanjian jaminan fidusia yang tidak ada kejelasan hingga kini,” jelasnya.

Ia pun membeberkan kronologi penarikan sepihak itu, jadi tanggal 28 April 2023 sekitar Pukul 17.45 Wita di rumah kediaman pembeli kedua, Ibu Hartini, perwakilan BCA Finance,  pemilik pertama, Abdul Rahim. B, dan 4 oknum Resmob Direskrimum Polda Sultra langsung melakukan penarikan mobil honda mobilio, DT 1972G B milik ibu Hartini.

Baca Juga :  Alpen Sultra: Dampak Pandemi Covid -19 Bisa Memicu KDRT

“Tindakan semena-mena itu melibatkan 4 oknum Resmob Direskrimum Polda Sultra jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Bahkan dalam proses penarikan pun perwakilan BCA Finance tidak memperlihatkan Surat Perjanjian Fidusia kepada pemilik kedua Ibu Hartini,” ujarnya heran.

Berdasarkan hal tersebut kami menuntut agar :

1. Meminta BCA Finance segera mengembalikan pembayaran down payment  (DP), dan angsuran kendaraan yang telah dibayarkan ibu Hartini. 

2. Meminta kepolisian agar memproses pihak BCA Finance serta 4 oknum Resmob Direskrimum Polda Sultra secara hukum, dan menutup sementara Kantor Cabang BCA Finance, sebab BCA Finance kami anggap tidak profesional dan transparan dalam proses penarikan kendaraan milik ibu Hartini.

Media ini coba mengkonfirmasi pihak BCA Finance terkait aksi unjuk rasa puluhan massa dari Garda Muda Halu Oleo di kantor BCA Finance di hari Selasa, 30 Mei 2023.

Karyawan BCA Finance yang bisa di konfirmasi bernama Tri hanya memberikan jawaban diplomatis.

“Mohon maaf ini sudah lewat jam operasional kantor. Untuk konfirmasinya mungkin bisa di jam kerja di hari Jumat,” ucapnya, Rabu (31/5) malam. (RED)