Puluhan Perusahaan Tambang Merusak Kawasan Hutan di Sultra, PT. TMS Didenda 2.09 Triliun karena Kasus Pidana Merusak, Menambang di Kawasan Hutan di Pulau Kabaena

SOROTSULTRA.com, Sultra-PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena didenda Rp2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto. Rabu (17/12). 

Maka persoalan ini bukan hanya pada denda semata yang mencapai 2,09 triliun rupiah. Akan tetapi pada perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. 

Jika sudah ditetapkan dengan sejumlah denda maka itu sudah terbukti ada pelanggaran sejumlah peraturan terkait. Jika demikian, maka perbuatan pidana perambahan dan pengrusakan kawasan hutan lindung harus diproses hukum. Tidak cukup hanya penerapan bayar denda saja.

Sanksi denda administratif ini dijatuhkan kepada PT. TMS setelah babat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan kewajiban Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Semuanya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun,” ujar Barita seperti dikutip di Tempo.co. Senin (15/12).

Baca Juga :  FAMHI Apresiasi Kejari Kolaka untuk Mengungkap Dugaan Suap Pemilihan Wakil Bupati Koltim Tahun 2022

Penetapan denda ini dilakukan setelah Satgas PKH menyegel areal tambang nikel PT. TMS, pada Kamis (11/9/2025). Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang tanda larangan untuk melakukan aktivitas jual beli dan penguasaan lahan tambang PT. TMS.

Tiga perusahaan lain yang turut di denda yakni PT. Stargate Pasific Resources, PT. Adhi Kartiko Pratama, dan PT. Putra Kendari Sejahtera, menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar rupiah.

Selain tiga perusahaan tersebut, ada juga beberapa perusahaan lainnya yang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah antara lain, PT. SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan PT. MOM.

Perusahan-perusahaan tersebut telah terbukti melanggar sejumlah Undang-Undang/peraturan telah ditetapkan dan di jatuhi kewajiban membayar pajak, maka semestinya dilanjutkan proses hukum dengan proses pidana.

Baca Juga :  Pemkot Segera Tebang Pohon Mati di Jalan Kancil

Apakah perusahaan-perusahaan itu akan dibiarkan dan menunggu hutan bumi Anoa di rusak, dihancurkan oleh perusahaan-perusahaan tambang nikel yang berakibat terjadi seperti di Sumatra? Mereka berkedok investasi tetapi daerah hancur, rakyat tetap miskin, ini kah namanya keadilan? (RED)

Komentar