SOROTSULTRA.com, Konkep-Rapat dengar pendapat yang digagas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar pada Senin, 14 April 2025, dengan PT GKP berjalan sukses.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi II, Wakil Ketua I dan II bersama anggota lainnya membahas tentang legalitas serta kehadiran PT GKP dan BKM di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan anggota dewan ke perusahaan. Menjawab pertanyaan anggota dewan Konkep, pihak manajemen PT GKP yang diwakili Bambang Murtyoso, memaparkan semua izin yang di miliki perusahaan bahkan kontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang pun diuraikan.
Menurut Bambang, sejak kehadiran di pulau Wawonii, perusahaan telah mengantongi semua dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam proses pertambangan seperti studi kelayakan, Amdal, RKTTL, RKAB, UKL dan UPL.
Begitupun berbagai kewajiban perusahaan seperti pengelolaan dana CSR atau Corporate Social Responsibility yang sudah berjalan dengan menghabiskan biaya Rp8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, Bambang Murtyoso juga mengungkapkan sejak perusahaan beroperasi telah melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 116 miliar kepada negara bahkan PT GKP mendapatkan Apresiasi dari BPKH karna tertib membayar. “Kami adalah pembayar PNBP paling tertib di Sultra di mana kami diberi apresiasi oleh BPKH,” jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat di kantor penghubung Pemda Konkep.
Lebih lanjut, dalam RDP itu juga dia menguraikan PT GKP juga sukses melakukan penanaman untuk kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 743 hektar. Kesuksesan dalam melakukan rehabilitasi DAS ini, memperlihatkan komitmen PT GKP dalam menjalankan kewajiban perseroan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan.
“PT GKP menjalankan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS di dua wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Konawe Selatan (353,4 Ha) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (389,4 Ha),” ujarnya.
Bambang juga menyebut, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan PT Gema Kreasi Perdana kini menjadi produk unggulan di Kabupaten Konawe Kepulauan, hal ini di buktikan dengan tampilnya produk UMKM binaan PT GKP di ajang pameran kabupaten maupun provinsi.
Terkait aktivitas perusahaan pihaknya, hingga saat ini menjunjung tinggi prinsip hukum. “Kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin, S.Pd., MM saat diwawancarai usai menggelar RDP enggan membahas persoalan hukum yang saat ini tengah ditempuh PT GKP.
Imanuddin lebih menginginkan adanya keterbukaan antara perusahaan dan DPRD Konkep.
Menurut Ketua Komisi II ini, keterbukaan antara dewan dan perusahaan agar Kabupaten Konawe Kepulauan bisa terbangun dari sumber pendapatan lainnya. (RED)
Komentar