Rugikan Pemilik IUP Puluhan Miliar Rupiah, PT Sriwijaya Raya Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Tim kuasa hukum PT. Cinta Jaya resmi melaporkan PT. Sriwijaya Raya ke Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu 23 April 2022, atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang telah merugikan perusahaan puluhan miliar rupiah.

Dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Kuasa hukum PT. Cinta Jaya Imran La Aci, S.H dan Nastum S.H saat ditemui Selasa, 26/4/2022 mengatakan, perbuatan semena-mena PT. Sriwijaya Raya di wilayah IUP PT. Cinta Jaya telah menimbulkan kerugian materil hingga puluhan miliar rupiah.

“Dari aktivitas PT. Sriwijaya Raya di wilayah IUP PT. Cinta Jaya menyebabkan kerugian materil mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Fakta ini terkuak lanjut Imran La Aci saat dirinya menemui kepala kantor PT. Sriwijaya Raya kemudian mempertanyakan apa yang menjadi dasar penagihan PT. Sriwijaya Raya ke pihak kontraktor mining dengan mengatasnamakan PT. Cinta Jaya.

“Saya kemudian mempertanyakan apa yang menjadi dasar penagihan PT. Sriwijaya Raya ke pihak kontraktor mining dengan mengatasnamakan PT. Cinta Jaya. Pihaknya mengatakan bahwa dasar penagihan tersebut berdasarkan draft survey yang diterbitkan surveyor, sementara invoice atas nama PT. Sriwijaya Raya. Pertanyaannya nyambungnya dimana,” kata Imran La Aci mengaku heran.

Baca Juga :  Pemusnahan 1.581 Gram Sabu Dihalaman Mako Polda Sultra

Disini kami ingin menegaskan bahwa fasilitas terminal khusus (Tersus) yang digunakan PT. Sriwijaya Raya berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dengan nomor 208/L/2009 tanggal 19 November 2009 adalah milik PT. Cinta Jaya. Namun praktiknya di lapangan pihak PT. Sriwijaya Raya mengakui kalau fasilitas dermaga itu milik mereka.

“Klaim sepihak inilah yang dijadikan pihak PT. Sriwijaya Raya dengan leluasa menggunakan dokumen berupa draft survei yang di terbitkan surveyor dengan mengatasnamakan PT. Cinta Jaya, kemudian itu menjadi dasar bagi PT. Sriwijaya Raya melakukan penagihan ke kontraktor mining yang bekerja di wilayah IUP PT. Cinta Jaya,” imbuhnya.

Bahkan dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya turut melibatkan BUP PT. Hadji Dini Perkasa. Namun, setelah ditelusuri keberadaan perusahaan BUP PT. Hadji Dini Perkasa di Konawe Utara tidak ditemukan alias fiktif.

“Kami menduga kuat aktivitas PT. Sriwijaya Raya yang telah merugikan PT. Cinta Jaya, disinyalir ada keterlibatan pihak surveyor serta oknum Syahbandar Molawe. Dengan pelaporan ini kami berharap Polda Sultra segera mengungkap dugaan kongkalikong antara PT. Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum Syahbandar Molawe,” pungkasnya. (RED)