Sangat Diperlukan Akademisi dalam Merancang Produk Hukum Daerah

SOROTSULTRA.com, Sultra-Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) 2025 akan berlangsung pada Selasa, 26 hingga Kamis, 28 Agustus 2025 di Kota Kendari.

Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 akan dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga terkait, yang akan membahas sinkronisasi kebijakan hukum daerah dengan kebijakan strategis nasional, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas dan sesuai kaidah hukum.

Selain itu, Rakornas PHD 2025 untuk memastikan peraturan daerah yang dibuat efektif, efisien, akuntabel, dan mendukung tujuan pembangunan nasional.

Kegiatan ini mendapat tanggapan dari Dosen Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Jabalnur, SH., MH., ia menjelaskan, Produk Hukum Daerah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011.

“Jadi, posisi Produk Hukum Daerah dalam kerangka sistem hukum nasional tentang hirarki perundang-undangan terdiri dari Perda pemerintah provinsi dan Perda pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada pergub, perbup/perwali, dan instruksi gubernur/bupati/walikota. Namun demikian, yang masuk dalam hirarki perundang-undangan hanya Perda saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Cara Kemenkumham Bangun Mindset SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Lebih lanjut, alumni UGM ini menjelaskan, tentu urgensinya adalah ketika dibuat aturan Perda maka harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini perundang-undangan.

“Kegiatan Rakornas PHD 2025 urgensinya sangat penting sekali karena dalam pembuatan keputusan gubernur, bupati/walikota harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga, diperlukan koordinasi antara kabupaten/kota, provinsi hingga ke Kemendagri, barulah kemudian bisa dilegalkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya menambahkan.

Ia pun berharap kegiatan Rakornas PHD di bumi Anoa ini agar Mendagri, gubernur, bupati dan wali kota untuk melibatkan akademisi dalam merancang peraturan khususnya Perda. Terlebih lagi Fakultas Hukum UHO sudah melahirkan ratusan Perda baik itu di provinsi, maupun di kabupaten dan kota khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Maka, apa yang telah dilahirkan Produk Hukum Daerah oleh akademisi Fakultas Hukum UHO tentu nuansanya akademis, sehingga memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan perundang-undangan dalam membuat PHD,” jelasnya memungkasi. (RED)

Komentar