Jabalnur Ingatkan ASN Diknas Sulawesi Tenggara Agar Patuh Pada Aturan

SOROTSULTRA.com, Kendari-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) implementasi peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan Bimtek ini agar para ASN di lingkup Diknas Provinsi Sulawesi Tenggara mengerti dan memahami apa yang menjadi tugas pokok, bertanggung jawab, disiplin, profesional dan patuh pada peraturan perundang-undangan untuk menjalankan secara profesional, menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Jabalnur, SH., MH., saat memberikan materi berharap para peserta memahami tanggung jawab baik sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMA/SMK, maupun sebagai guru SMA/SMK.

“Mengerti pelanggaran disiplin seorang ASN dalam hal pelanggaran ucapan, tulisan dan perbuatan. Kewajiban PNS/ASN salah satunya setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945. Larangan menerima atau meminta hadiah yang berhubungan dengan jabatan, disiplin akan kehadiran ASN,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila ASN melakukan berbagai pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan maka ada sanksi yang harus dihadapi.

Baca Juga :  Walhi Sultra Mensinyalir sekitar 70% Kerusakan Pesisir PLTU Nii Tanasa
Dr. Jabalnur foto bersama dengan para peserta Bimtek.

“Sanksi ringan dalam bentuk teguran lisan, tertulis (pelanggaran 3 hari secara komulatif selama 1 tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan). Kemudian, sanksi sedang penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat, penurunan pangkat 1 tingkat selam 1 tahun. Jenis pelanggarannya salah satunya tanpa ada alasan selama 1 tahun 13 hari kerja tidak melaksanakan tugas,” ujarnya.

“Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan PTDH. Salah satu bentuk pelanggarannya berat yaitu seorang ASN tidak masuk selama 10 hari kerja berturut-turut,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, penjabat yang berwenang memberikan hukuman dari yang terberat berdasarkan tingkat jabatan struktural dan jabatan fungsional secara bertingkat mulai dari Presiden, PPK pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tantang disiplin PNS, dengan kehati-hatian, dan pertimbangan yang di dasarkan fakta hukum berdasarkan tingkat disiplin ringan, sedang dan berat,” pungkasnya.

Dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat (29/8/2025). (RED)

Komentar