Sejumlah Proyek Mangkrak Warisan Sulkarnain Membebani Masyarakat Lewat APBD Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Sejumlah proyek mangkrak warisan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir hingga kini masih terbengkalai alias belum rampung, Kamis (6/7).

Ambisi yang menggebu-gebu untuk membangun Kota Kendari menjadi lebih baik, nyatanya hanya isapan jempol belaka. Bukannya prestasi malah berujung pada masalah hukum yang akan membelit politisi PKS itu.

Bahkan, di era kepemimpinan Sulkarnain Kadir Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari begitu masif membangun infrastruktur seperti, gedung baru Kantor Wali Kota Kendari atau gedung balaikota yang habiskan anggaran Rp240 miliar, Jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia, Rp204 miliar, serta Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tipe D Kendari yang telan anggaran Rp88 miliar melalui pinjaman berbunga yang akan membebani APBD Kota Kendari.

Dari deretan proyek infrastruktur yang mangkrak di era Sulkarnain Kadir yang banyak sorot salah satunya adalah, Jalan Inner Ring Road. Mega proyek ini dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer.

Baca Juga :  Bank Sultra Akan Segera Melauncing Produk Digital, Aplikasi Transaksi Berbasis QR Hasil Karya Anak Muda Sultra.

Adapun rinciannya, jalan Brigjen M Yunus (Kali Kadia) yang terhubung dengan RSU Kendari sepanjang 1,5 km dan jalan ZA Sugianto (Masjid Al Alam) yang terhubung dengan jalan Agusalim Mokodompit (kampus baru UHO) sepanjang 2,6 km. Jalan ini dibangun memiliki lebar 30 meter dengan konstruksi beton.

Atas mangkraknya mega proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, S.T., M.T, saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 5/7/2023 pagi menjelaskan, seperti kita ketahui kegiatan ini sudah putus kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan yang ditunjuk ataukah dilelang ulang untuk menyelesaikan proyek Jalan Inner Ring Road,” katanya.

Untuk menyelesaikan proyek tersebut, lanjut Erlis Sadya Kencana, saat ini pihaknya sementara melakukan persiapan untuk menyelesaikan melalui tahapan guna memastikan apakah dilelang ulang ataukah penunjukan langsung.

“Saat ini masih dalam tahap pengkajian dengan melihat rentang waktunya apakah lelang atau penunjukan langsung, dan saat ini masih sementara dikaji oleh teman-teman PPK dan PPTK. Sejauh ini progresnya kalau saya lihat tinggal sedikit yah, seperti jembatan kalau untuk girdernya sudah siap tinggal pemasangannya saja untuk bentangan 25 dan 90 meter. Namun demikian memang ada tahapan-tahapannya, kalau jembatan secara khusus tidak seperti pekerjaan jalan yang langsung bisa pasang,” katanya menambahkan.

Baca Juga :  Kedatangan Nur Alam di Masjid Al-Alam Disambut Prosesi Adat Muna, La Ode Riago: Tokoh Pemersatu

Untuk diketahui, mega proyek Jalan Inner Ring Road dibiayai bukan berupa bantuan ataupun APBD, melainkan dengan pola pinjaman anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dimana, Pemkot Kendari melakukan kredit atau pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Fasilitas pinjaman PEN sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah, dan di bayarkan kembali dengan bunga.

Namun, dalam proses pengerjaannya kontraktor pemenang tender/pelaksana dalam hal ini PT Lesindo hingga masa kontrak sampai pada Desember 2022 lalu tidak selesai. Atas masukan dan rekomendasi serta pertimbangan teknis oleh Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memberi perpanjangan kontrak sampai Maret 2023 untuk menyelesaikan, sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan hasil penelusuran Sorotsultra.com dan berbagai informasi yang didapatkan, pekerjaan tersebut berhenti, tidak ada aktifitas alias mangkrak. Banyak pihak berharap dinas penanggung jawab dalam hal ini Dinas PUPR Kota Kendari segera melakukan pelelangan atau seleksi untuk dapatkan perusahaan yang mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Disisi lain, pengerjaan jembatan dengan bentang 25 dan 90 meter hingga kini masih menjadi kendala, padahal bobot pekerjaan jembatan kisaran 30-an persen dari kontrak, dan menjadi bagian pekerjaan dalam satu kontrak.

Baca Juga :  Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Dana PEN itu apa?
Pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa; Program pemulihan ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019. (RED)

Berita Terkait