Pembelian Kapal Azimut Kemahalan Harga “Mark Up”, Polda Sultra Sudah Periksa 10 Saksi

Kendari, Sorotsultra.com-Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus “memperkaya diri sendiri” melalui pembelian kapal Yacht jenis Azimut Atlantis 43-56 dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019/2020 itu dinilai tidak tepat sasaran, Sabtu, 8 Juli 2023.

Pembelian kapal tersebut menelan biaya yang cukup fantastis kurang lebih Rp10 miliar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara/Biro Umum terkesan pemborosan anggaran apalagi nilainya dianggap kemahalan, tidak ada asas manfaat dan kegunaan bagi masyarakat Sultra.

Disinyalir pembelian kapal jenis pesiar itu untuk hasrat kepuasan pribadi, atau memperkaya diri sendiri dengan memperdaya dana rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD).

Namun, dalam proses pembeliannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan. Salah satunya adalah tahun pembuatannya. Bahkan, kapal tersebut sempat mengalami kerusakan kemudian dilakukan perbaikan.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar yang digunakan Gubernur Sultra Ali Mazi ketika melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kabupaten/kota di wilayah kepulauan.

Baca Juga :  Pemuda Belia asal Konawe, Disergap Polisi karena Edarkan Sabu 35,69 Gram

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang terlampau mahal.

“Diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) saat pembelian,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (26/6/2023).

Hingga saat ini, kata Ferry sudah ada 10 orang saksi yang telah diperiksa.

“Para saksi yang diperiksa antara lain, Kepala Biro Umum Sekprov Sultra, eks Kepala Biro Umum, pejabat Biro LPSE, kontraktor, agen kapal dan Bea Cukai,” katanya menambahkan.

Menurut Ferry, kapal pesiar tersebut digunakan sejak tahun 2020 hingga kini, namun demikian, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

Dari hasil penelusuran Sorotsultra.com, pengadaan kapal buatan Italia itu sudah dihapus dari laman resmi lelang online LPSE Pemprov Sultra. Padahal aturannya maksimal 5 tahun baru bisa dihapus.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Ia berjanji akan memberikan klarifikasi masalah ini setelah mendapatkan informasi.

“Saya belum dapat informasi. Insyaallah, diklarifikasi setelah dapat informasi,” kata Ridwan Badallah.

Baca Juga :  Ali Mazi: WTP Selama Tujuh Tahun Jadi Spirit Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Kasus pengadaan kapal pesiar ini sejak diberitakan, dilaporkan tak kunjung tuntas penangananya. Sejauh ini sudah 10 saksi terperiksa dan barang bukti kapal sudah ada, sayangnya belum ada yang ditersangkakan.

Disisi lain, anggaran pengadaan kapal tersebut sebesar 9,9 miliar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Peran DPRD Sultra terkait pengajuan item pembiayaan semestinya ada kajian dan prioritas, kemudian memperhatikan asas kegunaan dan asas manfaat untuk kepentingan masyarakat, tidak serta merta disetujui begitu saja.

Masyarakat menunggu dan bertanya-tanya langkah penegakan hukum dari aparat kepolisian dan kejaksaan menanggapi kurang  serius menangani kasus ini yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi (mark up) guna memperkaya diri sendiri. (RED)