Polisi dan Jaksa Tidak Ada Lagi Alasan untuk Segera Menetapkan Tersangka Pembelian Kapal Pesiar Azimut 43 Milik Pemprov Sulawesi Tenggara

Sorotsultra.com, Sultra-Polisi dan jaksa sudah tidak ada lagi alasan untuk segera menetapkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan modus “memperkaya diri sendiri” melalui pembelian kapal Yacht jenis Azimut Atlantis 43-56 yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019/2020. Rabu (11/12).

Pasalnya, pembelian kapal tersebut menelan biaya yang cukup fantastis kurang lebih Rp10 miliar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara/Biro Umum.

Terlebih lagi, pembelian kapal mewah itu terkesan pemborosan anggaran apalagi nilainya dianggap kemahalan, tidak ada asas manfaat dan kegunaan bagi masyarakat Sultra.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP Sulawesi Tenggara maka sudah seharusnya polisi dan jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Sebab, dengan data-data yang sudah ada, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sultra ada kerugian negara sebesar 8,9 miliar rupiah.

Melihat kesimpulan oleh polisi/keterangan, barang selundupan, keberadaan barang bukti di Jakarta, mark up, dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, ini sudah lebih dari cukup untuk cepat naik perkara.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Kendari Mendukung Penguatan Kapasitas Pengawasan Internal Pemerintah

Agar jaksa segera menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka seperti PPK, Karo Umum, lalu dikembangkan ada unsur panitia, DPRD Sulawesi Tenggara, dan perusahaan pengadaan yang terlibat. Tergantung ada kemauan dan kemampuan mereka. (RED)

Komentar