Seorang Ibu Hamil Tewas Dipukuli Tabung Gas 3 Kg

Kendari, Sorotsultra.com – Kejadian naas menimpa seorang wanita bernama Riska Yanti (25). Wanita yang tengah hamil 3 bulan ini, sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga harus merenggang nyawa ditangan seorang pemuda bernama Viksal yang masih merupakan keluarganya.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jum’at, 3/1/2020 sekitar pukul 23.47 wita. Awalnya, Riska berserta sang anak yang masih berusia satu tahun sedang tidur di kamar kosannya di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari. Kala itu, Viksal (Sepupunya) masuk secara diam-diam dan langsung menganiaya diri dan anaknya menggunakan sebuah tabung gas.

Viksal dengan sangat brutal menghantamkan tabung gas 3 Kg ke kepala Riska yang diambilnya di dalam dapur kos tersebut sebanyak 4 kali. Akibatnya, Riska mengalami luka sobek pada jidat sebelah kiri, mata kiri bengkak dan memar, pipi kiri serta pergelangan tangan kiri pun juga memar.

Sementara itu, akibat pukulan yang membabi buta, anak Riska yang masih balita pun juga terkena pukulan tabung gas sehingga menyebabkan memar pada bagian telinga belakang sebelah kiri serta giginya goyang.

Baca Juga :  3 Hari Menghilang, Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung

Riska dan sang anak sempat dibawa ke RS. Santana untuk mendapatkan perawatan medis. Namun naas, nyawa Riska tidak tertolong. Sementara itu, anaknya masih terhindar dari maut.

Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto saat memimpin press release kasus itu menuturkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka Viksal mengonsumsi minuman keras (Miras) tradisional jenis kameko dirumah pamannya, Saidin, beserta seorang teman bernama Hamka.

“Kondisi pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut memang dibawah pengaruh minuman alkohol,” ujarnya. Senin, 6/1/2020.

Dikatakannya, motif tersangka melakukan hal keji itu karena korban mempunyai masalah keluarga dengan tersangka.

“Motifnya karena ada dendam lama. Dendam masalah keluarga seperti apa, masih kita dalami,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan aksi sadisnya itu, tersangka Viksal sempat melarikan diri. Namun nasib baik belum berpihak padanya. Polisi yang datang di tempat kejadian perkara (Tkp) langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya saat tengah bersembunyi di dalam sebuah got yang berada di Jalan Lakidende, Kelurahan Kandai.

Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sebuah tabung gas 3 Kg yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan. Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah seprai yang masih meninggalkan bercak darah korban.

Baca Juga :  Pembelian Kapal Azimut Kemahalan Harga "Mark Up", Polda Sultra Sudah Periksa 10 Saksi

“Tersangka kita kenakan pasal 355 junto 480 KUHP dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah mendekam dibalik jeruji Polres Kendari. (RED)