Surat Edaran Wali Kota Kendari Tentang Sanksi Membuang Sampah Sembarangan Jangan Membebani Masyarakat

SOROTSULTRA.com, Kota Kendari-Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarang Tempat oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran dianggap membebani masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, masyarakat akan dikenakan sanksi berupa pidana atau denda sebesar Rp500.000 bagi setiap warga yang membuang sampah secara serampangan.

Penerapan Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 hanya menekankan kepada masyarakat. Disisi lain, Pasal 16 terkesan aneh. Sebabnya, pengelolaan sampah melekat pada Pemerintah Kota Kendari.

Mestinya, Pemkot Kendari sebagai pengelola, penanggung jawab dan bertanggung jawab atas persampahan melakukan penyuluhan kesadaran, penyediaan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS), armada dan SDM-nya ditingkatkan.

Sehingga surat edaran itu tidak adil, tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan sampah di kota Lulo. Pemkot Kendari harusnya menyusun konsep, program penanganan sampah karena menjadi tanggung jawab pemerintah. Bukan tiba-tiba buat surat edaran seakan-akan sudah benar.

Berkedok di Perda, lalu masyarakat yang salah. Perda adalah rambu aturan untuk dijalankan pemerintah secara utuh, bukan alat pemerintah untuk menekan dan menghakimi masyarakat.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 130 Gram, Warga Wundulako Kolaka Diamankan Polisi

Pengamat kebijakan publik Kota Kendari, Ir. Muhammad Basri Matta menilai bahwa peraturan daerah (Perda) seharusnya menjadi panduan pelaksanaan tugas pemerintah, bukan sekedar alat represif.

“Perda harus dijalankan secara utuh. Pemerintah wajib menyusun konsep, program penanganan, menyediakan TPS, armada, dan SDM. Kalau ini belum beres, sanksi justru bisa menimbulkan resistensi warga,” jelasnya. Senin (11/8/2025). (RED)

Komentar