Tak Berkutik, Buser 77 Polres Kendari Bekuk Jambret Hp

Kendari, Sorotsultra.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menciduk seorang pelaku jambret Handphone (Hp) yang beraksi di Jl. Balai Kota, Kec. Kadia, Kota Kendari, inisial VK (26).

VK melakukan aksinya pada Rabu 28/10/2020 Sekitar pukul 09.40 wita dengan mengambil Hp milik korban yang diletakkan di dasboard motor.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata, S.I.K, menjelaskan penangkapan pelaku (VK) merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang mengaku telah dijambret di Jl. balai Kota, Kec.Kadia, Kota Kendari.

Mendapat laporan tersebut, ia dan tim Buser 77 Polres Kendari langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, kata Pranata identitas beserta plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya berhasil diketahui.

Setelah mengantongi indentitas pelaku, tim buser 77 Polres Kendari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“VK berhasil diamankan di depan pertamina tapak kuda pada Senin, 2/11/2020, sekitar pukul 22.00 wita,” ujar AKP I Gede Pranata di Lobi Utama Polres Kendari. Selasa, 3/11/2020.

Baca Juga :  Ruksamin Resmi Pimpin DPW KSBN Sulawesi Tenggara
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Selain mengamankan pelaku, tim Buser 77 Polres Kendari turut mengamankan sebuah Handphone yang diambil pelaku dari korban dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di rutan Mako Polres Kendari dan akan dijerat pasal 365 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (RED)