SOROTSULTRA.com, Jakarta-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing secara ketat. Jumat (4/4).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah membuat aturan baru untuk mengawasi gerak-gerik orang asing di Indonesia. Pengawasan orang asing dilakukan sejak tiba di Indonesia dan berada di penginapannya.
“Pemilik hotel yang disewa orang asing harus melaporkan ke Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi maka ada ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp25 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuldi Yusman mengatakan, proses pelaporan orang asing yang menginap itu bisa melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di aplikasi tersebut.
“Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur untuk mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di suatu tempat,” ujarnya menambahkan.
Yuldi Yusman menuturkan, alasan pemerintah mulai melakukan pengawasan orang asing agar Indonesia terbebas dari aktivitas ilegal yang dilakukan orang asing yang bisa mengancam kedaulatan negara.
“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2024 membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sebelumnya, Kementerian ini merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). (RED)
Komentar