NIK Keluarga Mr. Wang Telah Dinonaktifkan Sejak 20 April 2020

Kendari, Sorotsultra.com – Persoalan yang membelit Mr. Wang atas dugaan penerbitan KTP palsu terus bergulir. Sejauh ini sudah 10 orang yang telah diperiksa oleh pihak Polda Sultra.

Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari sendiri, telah menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) keluarga Mr. Wang sejak 20 April Tahun 2020.

Menurut Kadis Dukcapil Kota Kendari, Hj. Asni Bonea, saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, 21/5/2020, mengatakan, “Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang kami layani itu berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, akte perkawinan, dan akte kematian.”

Ia lalu menambahkan bahwa untuk Warga Negara Asing (WNA), lampiran pengajuan itu harus disertakan pula surat lapor diri dari pihak kepolisian, visa, pasport, kartu domisili, serta sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan Mr. Wang, dan tahapan ini menjadi syarat wajib.

“Sejak tanggal 20 April tahun 2020, di Nomor Induk Kependudukan (NIK) keluarga Mr. Wang telah kami nonaktifkan, jadi tidak bisa lagi digunakan untuk urusan administrasi apapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Majelis Taklim Al-Fatih Kota Kendari Gelar Halal Bihalal

“Sejauh ini, belum ada kasus semenjak saya memimpin dalam lima bulan terakhir, dan semua proses pengurusan di Disdukcapil, tidak kami pungut biaya alias gratis, kalaupun ada itu adalah tindakan oknum,” tegasnya. (RED)