Kasus Dugaan KTP Palsu WNA Asal Tiongkok, Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Kendari, Sorotsultra.com- Dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh WNA asal Cina yang bernama Mr. Wang, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah hasil gelar perkara perdana oleh Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 4/6/2020, membeberkan, “Kasus dugaan pemalsuan identitas KTP palsu oleh WNA asal Tiongkok yang bernama Mr. Wang, telah dilakukan gelar perkara tahap pertama pada Kamis siang, 4/6/2020.”

“Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra, kasus dugaan penerbitan KTP palsu oleh WNA asal Tiongkok, kini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.

Ia lalu menambahkan, “Untuk tersangka saat ini belum ada yang ditetapkan, diperlukan satu kali lagi gelar perkara untuk penetapannya serta mencari tahu dalang di balik pembuatan identitas KTP Mr. Wang.”

Ferry menerangkan, ada pun tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1, subsider pasal 266 ayat 1, subs pasal 263 KUHP, dan pasal 93, 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (RED)