400 M Anggaran Covid-19 untuk Tiga Program Prioritas Utama, Kesehatan, Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendari, Sorotsultra.com – Pemrov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 sebesar 400 miliar untuk tiga program prioritas utama yakni untuk kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi di tengah merebaknya pandemi covid-19 saat ini.

Ditemui di kantornya pada Jumat, 5/6/2020,
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Hj.Isma menjelaskan perjalanan pengalokasian anggaran penanganan covid-19 hingga mencapai angka Rp400 miliar.

Pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 di Sultra kata Isma telah sesuai dengan prosedur, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri.

Hal inilah yang menjadi dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama untuk merumuskan berapa jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan covid-19.

Pihaknya juga sebelumnya telah melaporkan ke DPRD Sultra, jika anggaran recofusing berkisar Rp300 miliar. Namun, dari hasil rapat bersama TAPD maka total anggaran menjadi Rp400 miliar digunakan untuk penanganan covid-19 di Sultra.

“Totalisator Rp400 miliar tersebut di bagi menjadi dua komponen, yakni Rp325 miliar dalam bentuk kegiatan dan Rp75 miliar sisanya disiapkan untuk dana tidak terduga,” kata Isma.

Baca Juga :  Seorang Oknum PNS Provinsi Sultra Diringkus Polisi Akibat Simpan 55 Paket Sabu

Dalam pagu anggaran Rp325 miliar tersebut, diproyeksikan untuk tiga kegiatan yakni kesehatan, sosial dan ekonomi. Namun, saat masih melakukan recofusing anggaran, kata isma muncul SKB Mendagri dan Menkeu, agar mengalokasikan anggaran 50 persen untuk menfokuskan pada penanganan covid-19.

“Karena dalam Permendagri sebelumnya tidak detail, berapa total angkanya. Tetapi hanya memerintahkan pemda untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid-19, namun uangnya urusan pemda masing-masing,” beber Isma.

Maka TAPD menemukan anggaran Rp400 miliar. Di mana Rp325 miliar didistribusikan ke 29 Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup pemprov Sultra. Namun dalam perjalanannya, Isma mengaku yang dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) hanya sebanyak 27 OPD. Sehingga alokasi anggaran Rp 325 miliar hanya untuk 27 OPD.

Dia merinci, dari Rp325 miliar yang dialokasikan untuk program kesehatan yakni sebesar Rp133 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp78 miliar dan dampak sosial sebesar Rp114 miliar. Sementara untuk DTT Rp75 miliar dialokasikan juga untuk tiga kegiatan yang sama yakni Rp45 miliar untuk kesehatan, Rp25 miliar untuk Sosial dan Rp10 miliar untuk Ekonomi.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pimpin Apel Penutupan Pengamanan Pemilu 2019

Tetapi dalam perjalanannya, RKA semua OPD di review oleh Inspektorat dan BPKP, dari Rp325 M anggaran untuk kegiatan, tinggal Rp241,5 miliar yang dapat digunakan. Selisihnya, kata dia dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial (JPS) dalam bentuk tunai yang disalurkan by name by adress.

“Dan anggaran itu tidak boleh di anggarkan di OPD, harus masuk dalam DTT untuk belanja belanja tidak terduga. Jadi selisihnya hasil review sebesar Rp83,4 miliar,” paparnya.

Isma juga menyebutkan dari Rp241,5 miliar itu untuk digunakan pada kegiatan apa saja mulai dari Barang jasa, belanja pegawai (insentif atau honor para petugas kesehatan dan lainnya), dan belanja modal.

Item penggunaannya, Isma merinci untuk belanja pegawai sebesar Rp16.750.400.000, barang jasa sebesar Rp179.430.026.776 dan belanja modalnya sebesar Rp45.337.562.205 sehingga totalnya sebesar Rp241 517. 989.000

Belanja modal jelas isma, item belanja yang akan menjadi aset pemerintah daerah. kegiatannya dalam masa pandemi ini yakni kegiatan fisik untuk ruang isolasi, mulai dari pembangunan ruang isolasi baru di RS Bahteramas, rehab eks SMA Angkasa, rehab ruang di RSJ Sultra dan rehab gedung BPSDM Sultra.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa Masuk Tahap Kedua

“Semua ini tertuang dalam peraturan gubernur nomor 10 tahun 2020 tanggal 4 Mei. Dan pergub itu telah disampaikan kepada DPRD Sultra sejak 27 Mei 2020,” bebernya.

Isma menyampaikan semua anggaran dalam bentuk kegiatan dengan total pagu Rp241,5 miliar tersebut telah berada di 27 OPD Pemprov Sultra dibawah tanggal 29 Mei. Karena sebelum 29 mei belum ada informasi jika tanggap darurat akan diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Alasannya, pemerintah melarang kas daerah mentransfer anggaran penanganan covid-19 ke masing-masing OPD diatas tanggal 29 Mei. Namun, belanja kegiatannya akan dijalankan masing-masing OPD, TAPD akan mengevaluasi setiap pekannya. (RED)