Kendari , Sorot Sultra – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakanakan Konferensi Pers, terkait akan di laksanakannya pembayaran THR dan Gaji ke -13 bagi PNS, Pensiunan, serta TNI/Polri, bertempat di ruang rapat Kantor Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Jl. Mayjen Sutoyo No. 34 kota kendari, pada Kamis, 24/05/2018.
Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang No.15 tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke- 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pejabat Negara, serta para Pensiunan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJBPN), Ririn Kadariyah, SH. M.Si, memaparkan, “Alokasi anggaran THR bersumber dari APBN 2018, yang telah dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama DPR, di harapkan pembayaran THR dan Gaji ke -13 tahun ini bisa menyumbang sektor riil bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh”.
Selanjutnya dikatakan, “maka tahapan dalam pencairan THR, dimulai pada akhir Mei hingga Juni 2018, yang bertujuan dalam rangka menghdapi Hari Raya Idhul Fitri 1439 H, tahun 2018 M, nah untuk THR sendiri bagi aparatur pemerintah yang masih aktif akan dibayarkan sesuai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatannya, sedangkan THR bagi pensiunan yang akan dibayarkan hanya berdasar gaji pokok pensiun, meliputi tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilannya”.
“Adapun untuk gaji ke-13, diperuntukkan sebagai bantuan terhadap pegawai dalam menghadapi Tahun Ajaran baru, dan pelaksanaan pembayarannya pada bulan Juli mendatang. Ada yang berbeda dari tahun 2017 lalu, di mana THR hanya di peruntukkan bagi aparatur sipil Negara yang masih aktif menjalankan tugas, namun di tahun ini juga akan di bayarkan bagi pensiunan, namun hanya berkisar 80 persen dari besaran gaji pensiun, dan mekanisme penerimaan THR, bagi ASN yang masih aktif melalui pengajuan SPM Satuan Kerja (Satker) ke KPPN, sedangkan bagi pensiunan bisa mendapatkan tunjangan melalui Taspen”.
“Dari totalisator anggaran ada peningkatan tahun ini sebesar 68.8 persen dari Rp. 35,76 triliun, dan sudah di porsikan untuk Gaji sebesar Rp. 5,24 triliun, THR untuk kinerja 5,79 triliun, THR untuk pensiunan, Rp. 6,85 triliun, dan porsi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp. 5,79 triliun, pengajuan dan pembayaran olehSatker pada kantor Perbendaharaan mulai diakhir bulan Mei, dan diharapkan sampai awal Juni 2018, sudah selesai pembayaran THR”. Mengakhiri pemaparannya. (RED).
Komentar