Unhalu Disasar Pengedar Narkoba

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sultra melalui Subdit III, pada Rabu (15/11/2017), melakukan Press Release terkait penangkapan seorang oknum mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Muh. Syukur Alikumjrin Bin Ali Said, alias SKR, yang diduga mengedarkan narkoba dalam bentuk paket makanan berisi shabu.

Penangkapan ini berawal dari panggilan telepon salah satu jasa pengiriman paket di Kota Kendari ke anggota Piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra pada Selasa (07/11/2017), memberitahukan tentang adanya sebuah paket mencurigakan, yang diduga berisi shabu, dimana paket tersebut berasal dari Kota Malang. Setelah menerima informasi tersebut, maka Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra di bawah kendali AKBP. La Ode Kadimu, langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk membuka paket yang dicurigai.

Dari dalam paket, ditemukan bungkusan berisi keripik apel, jagung, dan keripik nangka, dimana kondisi segelnya telah rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam bungkusan keripik nangka ditemukan satu paket shabu seberat 25,2 Gram, yang alamat pengirim dan penerimanya ternyata menggunakan nama serta alamat samaran.

Baca Juga :  Frieddelia Wathilda Muhaling Terpilih Menjadi Puteri Bandara Haluoleo 2018 Kendari

Pelaku berinisial SKR yang diciduk setelah mengambil paket tersebut, ternyata hanyalah suruhan seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian, dan saat ini sedang dalam proses pengejaran. Di tempat lain, DV yang merupakan seorang narapidana Narkoba di salah satu Lapas di Jawa Timur, mengirim paket shabu ke Kota Kendari melalui jasa Agus Alias Silvi, yang juga sudah dibekuk jajaran Polresta Malang, Polda Jawa Timur.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP. Laode Kadimu, mengungkapkan, “Penangkapan ini adalah wujud kerjasama antara Dit Res Narkoba dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya Narkoba di Kota Kendari. Dari pengembangan kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan tes urin, tersangka berinisial SKR ternyata positif sebagai pengguna barang haram itu”.

Pelaku yang masih mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo semester VII ini, akhirnya ditahan oleh Dit Res Narkoba Polda Sultra bersama barang bukti berupa 1(satu) plastik/sachet bening berisi paket shabu dengan berat bruto 25.2 gram, Resi pengiriman atas nama Selvi Ningsih, 1 unit hp merk vivo 1606 warna hitam, 1 unit hp merk samsung lipat GT 1195 warna silver hitam.

Baca Juga :  Perisai Sultra Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agusran: Tetap Solid

Tersangka akan dijerat pasal 132 Ayat 2, Jo 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). (RED)

Komentar