2.704 gram Sabu di Musnahkan BNNP Sultra

Sorot Berita540 views

Kendari. Sorotsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Senin, 20/5/2019.

Bertempat di kantornya, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Imron Korry mengatakan, bahwa pemusnahan Narkotika jenis sabu kali ini merupakan gabungan dari temuan BNN Kota Kendari dan BNNP Sultra.

“Jadi kesemuanya ada 3 tangkapan. Pertama dari BNNK Kendari, dimana barang buktinya kurang lebih 100 gram, dengan tersangka berinisial S. Kemudian dari BNNP Sultra seberat 508 gram, adapun tersangkanya berinisial SY, FPA, dan SM. Selanjutnya dari BNNP Sultra, sebanyak 2.096 gram sabu, dan inisial tersangkanya AHB, AB, serta FT, ” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 132 junto 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ini maksimal hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan pidana penjara minimalnya yah 6 tahun, ” jelasnya.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari Diamankan BNNP

Peredaran Narkoba di Sultra, khususnya di Kota Kendari kian memprihatinkan. Tercatat sampai bulan April tahun ini, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama dengan BNNP Sultra sudah berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu kurang lebih 20 kg.

“Jadi Narkotika jenis sabu yang sudah berhasil kami amankan untuk BNNP itu sekitar 9 kg, kemudian dari Polda sultra sendiri sekitar 11 kg, sehingga total Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sekitar 20 kg, ” pungkasnya.(RED)

Komentar