Kendari, Sorotsultra.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Buya Amirsyah Tambunan memberikan tanggapannya terkait wacana tata kelola zakat oleh pemerintah, Sabtu (11/5).
Menurutnya, yang terpenting adalah tata kelola zakat diatur secara transparan, akuntabel dari oleh untuk umat, itu poin yang sangat utama dan wajib hukumnya.
“Transparansi tata kelola menjadi tolak ukurnya. Kalau dari oleh untuk umat bisa diselenggarakan secara akuntabel dan transparan baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah, meskipun skema pajak dianggap kurang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di acara penutupan Rakornas Pinbas MUI 2024, Jumat malam (10/5).
Namun demikian, lanjutnya, khusus soal zakat ini yang merupakan hak mustahik yang di tasarufkan oleh muzakki jadi tidak bisa dengan serta merta pemerintah mengambil alih begitu saja.
“Ini berkaitan dengan dana filantropi umat. Yah, itu tadi nawaitu-nya harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan dalam hal implementasinya di lapangan,” jelasnya.
Dengan adanya isu ini, maka dalam waktu dekat MUI akan melaksanakan pertemuan guna melahirkan Ijtima Ulama.
“Dalam Ijtima Ulama nantinya akan dirumuskan landasan-landasan konstitusional, landasan filosofis, dan sosiologis bahwa zakat ini dari oleh untuk umat yang di tasarufkan untuk umat dari muzakki kepada mustahik yang 9 asnab,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam catatan MUI sejauh ini potensi zakat umat Islam kalau dirupiahkan bisa mencapai ratusan triliun.
“Menjadi cita-cita kita target secara ideal bisa mencapai 200 sampai dengan 300 triliun rupiah per tahun, meskipun sekarang masih di angka 40 hingga 50 triliun rupiah. Kalau dikonsultasikan secara nasional baik itu Baznas maupun Lazismu artinya potensi untuk naik ke tingkat target yang lebih ideal itu akan sangat mungkin yang penting pengelolaan transparan, akuntabel sehingga bisa melahirkan kepercayaan dari oleh untuk umat,” pungkasnya. (RED)
Komentar