Wali Kota Siska Karina Imran Sampaikan Penjelasan Raperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari

SOROTSULTRA.com, Kendari-Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.KM, menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Kendari Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025).

Wali Kota, Siska Karina Imran menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati, serta mengacu pada arah pembangunan dalam RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026.

Anggaran tersebut difokuskan pada enam prioritas, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan sosial, optimalisasi tata kelola pemerintahan, dan penguatan ketahanan lingkungan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kendari, Siska menegaskan, komitmen pemerintah untuk menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan bermanfaat.

“Rancangan ini kami susun untuk mendorong percepatan pembangunan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Kendari. Kami berharap seluruh proses pembahasannya berjalan lancar dan mampu menghasilkan APBD yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Siska Karina Imran.

Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan menerima Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya sebagai bagian dari Propemperda Tahun 2026, yang memuat 23 Raperda, terdiri dari 11 usulan Pemerintah Daerah dan 12 Raperda inisiatif DPRD.

Baca Juga :  Basarnas Kendari Berhasil Temukan Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Bahteramas

Raperda usulan pemerintah mencakup pertanggungjawaban APBD, perubahan pajak dan retribusi, jaminan sosial ketenagakerjaan, pencabutan Perda Ketertiban Umum, penanggulangan bencana, hingga penyertaan modal perusahaan daerah. Sementara inisiatif DPRD meliputi pemanfaatan ruang publik, literasi, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, kota layak anak, kepemudaan, sistem drainase dan perparkiran, serta pemajuan kebudayaan.

Rapat turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD. (RED)

Komentar