14 Orang Diduga Terlibat Perkelahian di Puuwatu Berhasil Diamankan

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, berhasil mengamankan 14 orang pemuda, yang diduga kuat terlibat dalam perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada minggu subuh.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP. Jemi Junaidi., S.I.K., MM., menjelaskan di depan awak media bahwa pihaknya berhasil meringkus 14 terduga pelaku tersebut kurang dari 1×24 jam setelah kejadian itu.

“Kami, baik dari Polsek Mandonga, dibantu oleh Satreskrim Polres Kendari, serta Buser 77 berhasil mengamankan 14 orang, ini kurang dari 1×24 jam setelah kejadian tersebut,” papar Kapolres di Polsek Mandonga. Senin, 8/7/2019.

Lebih lanjut, dijelaskan pula olehnya, “Dari 14 orang itu, 7 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang mana masing-masing orang ini punya peran yang berbeda.” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Kendari Terlibat Kasus Penipuan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, maupun pihak keluarga yang masih bersangkutan dengan pelaku yang kami kejar, segera menyerahkan diri. Kemudian, kami juga mengimbau kepada keluarga korban agar kasus ini serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Disisi lain, Kapolres menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman akibat dari pengaruh minuman alkohol yang dikonsumsi oleh kedua kelompok tersebut.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing bernama, Ramadan alias Dadang (29), Ahmad (31), Eksantri alias kungkung (20), inisial M (dibawah umur), Muhammad syafrudin alias Udin, Selamat Abdulah (24), Nazamudin alias Janu (23).

Dari tangan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa dua buah parang, satu buah gear motor, satu buah badik, satu unit handphone, serta empat buah kayu.

“Semua tersangka melakukan pengeroyokan dan dijerat dengan pasal 338 junto 55, 56 subsider pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)