Seorang Pelajar Kelas 11 SMA DDI Diamankan Tim Batman II Karena Kedapatan Memiliki Obat Terlarang Jenis Tramadol

Kendari. Sorot Sultra – Tim Bantuan Keamanan (Batman) Regu II Kepolisian Resor (Polres) Kendari, melakukan Patroli Rutin malam hari, yang dirangkaikan dengan gelaran kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) tahap ke IV, dengan tujuan pencegahan terhadap setiap jenis gangguan Kamtibmas, dan berhasil mengamankan satu orang pelajar SMA di depan Hotel Sahra, karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis tramadol. Selasa, 28/8/2018.

Seorang pelajar kelas 11 Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Darul Dakwah Wal Irsyad (DDI) bernama Muhammad talib alias Ando (17), warga Kelurahan Gunung Jati, akhirnya diamankan oleh Tim Batman Regu II, karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis Tramadol, saat dilakukan pemeriksaan paska diberhentikan karena kedapatan melakukan trek-trekan di jalan by pass depan hotel Sahra.

Kepala Regu Tim Batman II, mengatakan, “saat sedang melakukan Patroli Rutin malam hari di seputaran Jalan By Pass, terdapat 3 orang sedang melakukan trek-trekan menggunakan sepeda motor, dan Kami mencoba untuk menghentikannya, namun hanya berhasil memberhentikan satu motor saja, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didalam salah satu saku celana pengendara tersebut terdapat 2 butir obat terlarang Jenis Tramadol”.

Baca Juga :  Polres Kendari Berhasil Menangkap Tiga Orang Residivis Kasus Pencurian, Satu Diantaranya Masih Berusia 13 Tahun

“Kami pun langsung melakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan bernama Muhammad Talib alias Ando, warga Kelurahan Jati Mekar, dan masih berstatus Pelajar kelas 11 SMAS DDI Kendari, yang mana disinyalir telah mengkomsumsi obat terlarang tersebut, sehingga menyisakan 2 butir dikantongnya, terpaksa anak tersebut beserta barang buktinya kami amankan ke Polres Kendari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Narkoba”. Pungkas Iptu Sunari, SE. MM.

Kini Pelajar tersebut, berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polres Kendari, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Jajaran Satuan Narkoba untuk melakukan pendalaman, mengenai asal barang terlarang itu diperoleh, agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RED)  

Komentar