Bhabinkamtibmas Di Lingkup Polda Sultra, Turut Berperan Dalam Mengawasi Anggaran Dana Desa

Kendari. Sorot Sultra – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan instansi terkait, berkenaan tranparansi penggunaan Anggaran Dana Desa yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat, guna menunjang progres pemerataan pembangunan yang ada di Desa, dimana banyak faktor penyebab percepatan pembangunan masyarakat di pedesaan berjalan sangat lambat, sehingga menjadi plan dari institusi Kepolisian dalam melakukan pendampingan terhadap pemanfaatan Dana Desa tersebut, supaya bisa tepat sasaran. Selasa, 28/8/2018.

Pelaksanaan penandatanganan yang berlangsung di Aula Dachara ini, bertujuan memberikan penguatan kepada Jajaran Polda Sultra dalam melakukan pendampingan terhadap mata anggaran yang di kelola oleh Kepala Desa, dimana pendampingan ini bukanlah bermaksud mencampuri dalam hal pengelolaan, namun sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam memajukan serta memaksimalkan pembangunan yang ada di Desa untuk kemaslahatan masyarakat secara komprehensif.

Hal ini turut ditegaskan oleh Brigjen. Pol. Irianto, S.Ik, dalam sambutannya di hadapan para hadirin, bahwa, “keberadaan Kami dalam program pemerintah melalui Dana Desa, bukanlah bentuk hegemoni kepada Pemerintah Desa, tetapi hanya dalam batasan pendampingan, artinya Kami tidak terlibat secara langsung dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa, melainkan hanya mengarahkan, mengingatkan, supaya Dana Desa yang bersumber dari APBN ini bisa dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi skala prioritas, untuk kemajuan masyarakat Desa itu sendiri”.

Baca Juga :  Bazar Demokrasi Kedepankan Adu Ide dan Gagasan Kontestan Pemilu di Sulawesi Tenggara

Penjabat Kapolda Sultra ini juga berharap, “dengan kehadiran para Anggota Babinkamtibmas dalam mendampingi penggunaan Dana Desa di tiap-tiap Desa jangan dijadikan beban, karena kehadiran Kami bukan untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dari setiap mata anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, ” Stigma ”  ini tolong dihilangkan, karena Kami di sini sebagai institusi Negara, maka berkewajiban menjalankan amanah UU untuk kemaslahatan bersama”.Selanjutnya Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sultra, Kombes Pol. Drs. Erfan Prasetyo, saat dikonfirmasi juga mengatakan, “MOU ini merupakan tindak lanjut dari aplikasi program yang telah kami buat beberapa waktu lalu, dan dijabarkan oleh Para kasat Binmas bersama Jajarannya, sehingga terintegrasi langsung dengan aplikasi Halu-Haluo, serta bisa di akses melalui Hand Phone berbasis Android, dimana para Anggota Babinkamtibmas yang ada disetiap Desa pada wilayah Sultra, akan dengan mudah dalam mengisi serta melaporkan setiap kegiatan yang ada di Desa, seperti  proses Musrembang Desa, serta penentuan besaran anggaran dari setiap rencana kerja”.

Baca Juga :  Polres Kendari Maksimalkan Pencarian Pelaku Penganiayaan Anggota Tamalaki Wonua Ndolaki

“Maka dari itu kami berharap kepada Pemerintah Desa untuk dapat lebih terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan setiap kegiatan Desa yang bersumber dari Dana Desa, yang pada akhirnya dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran Dana Desa, dan bisa memberikan kemaslahatan bersama baik itu bagi masyarakat maupun pemerintah Desa itu sendiri sebagai penanggungjawab, olehnya itu mari kita sama-sama menjadikan Anggaran Dana Desa ini untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur atau padat karya,  seperti  irigasi, jalan Desa, penyediaan fasilitas sarana air bersih, sehingga bisa terasa manfaatnya bagi semua masyarakat  Desa”. Pungkasnya. (RED)        

Komentar