Dua Pelaku Pencurian Spesialis HP Berhasil Di Bekuk Oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Kendari

Kendari. Sorot Sultra – Dalam press release yang dipaparkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), menjelaskan tentang keberhasilan Jajarannya dalam menghentikan sepak terjang dari dua orang pelaku spesialis pencurian Hand Phone (HP), dimana telah melakukan aksinya di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP), bertempat diruang Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Rabu, 29/8/2018.   

Penangkapan terhadap Sudirman alias Imang (38), dan Alwi (28), yang merupakan spesialis pencurian HP ini, karena telah banyak meresahkan masyarakat, dimana tindak kriminal serupa telah dilakukan oleh keduanya sejak tahun 2017 dengan begitu lihainya, hingga susah untuk dilacak.  

AKP. Diki Kurniawan, SH, S.IK, menjelaskan, “ kedua pelaku sejak tahun 2017, dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing, dimana Sudirman alias Imang berperan sebagai pengambil HP dari para korban, dengan cara berkeliling mencari sasaran, seperti toko dan rumah makan, setelah mendapatkan target, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura membeli sesuatu, sehingga penjual dibuat sibuk, ketika dilihatnya sudah ada celah, maka pelaku langsung mengambil HP dan bergegas pergi”.“Sedangkan Alwi, bertugas melakukan penjualan HP yang berhasil dicuri oleh Imang, dengan banderol harga per unitnya berkisar Rp. 600.000,- hingga Rp. 800.000,-, melalui jalur media sosial facebook Kendari Jual Beli (KJB), maka dengan menggunakan metode Teknologi Informasi, Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Kendari, yang disupport oleh Tim IT Sandro, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada dua tempat berbeda, dimana Alwi Kami tangkap didepan Warkop Kopi Kita, sedangkan Imang dikediamannya di Jalan Patimura, Kel. Puuwatu, Kec. Puuwatu, Kota Kendari”. Imbuhnya.

Baca Juga :  Appropriate Technology Competition for Kendari to be a Livable City

“Kini pelaku beserta beberapa barang buktinya telah berada di Markas Komando Polres Kendari, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang mana keduanya Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun”. Ungkap Kasat  Reskrim  Polres Kendari mengakhiri penjelasannya. (RED).               

Komentar