Abdul Azis, Bupati Pertama yang Melakukan Korupsi di Masa Pemerintahan ASR-Hugua

SOROTSULTRA.com, Sultra-Hanya berselang 7 hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sultra. Kamis (31/7).

Rakor tersebut dibuka secara resmi Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, MM, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Ir. Hugua, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, serta unsur Forkopimda, para bupati/wali kota, Ketua DPRD, Sekda, dan Inspektur kabupaten/kota se-Sultra.

Namun sayangnya, Rakor tersebut harus tercoreng dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Kamis (7/8/2025) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga :  HUT Basarnas Ke-48 Tahun, 'Bergerak Untuk Kemanusiaan'

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Andi Lukman Hakim: PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra.

Asep Guntur menjelaskan bahwa proyek peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional. Namun, menurut KPK, proyek ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis dan para tersangka lainnya.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” kata Asep.

Ini menjadi catatan penting bag kepala daerah di Sulawesi Tenggara baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak bermain-main dengan anggaran APBD maupun APBN. Karena sejatinya anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat.

Dan menjadi catatan gubernur dan bupati/wali kota menjadi kasus korupsi pertama di era gubernur ASR. Abdul Azis adalah bupati pertama yang melakukan korupsi di masa pemerintahan ASR-Hugua. Akankah ada kepala daerah lain menyusul?  Kita tunggu. (RED)

Komentar