KPK Mulai Menyidik Kasus Korupsi Dana dan Kuota Haji, Sulawesi Tenggara?

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Polemik dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memasuki babak baru. Rabu (13/8). 

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut tersandung dan kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, KPK belum dapat memastikan penetapan tersangka karena penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Surat Edaran KSOP Kelas II Kendari Tidak Diindahkan, Jusran Thayeb: Ada Kepentingan Besar

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurut Asep, peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk penanganan kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menjerat perkara ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Pengelolaan Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Patut Jadi Contoh

Sementara, di tahun 2024, kuota haji kita sebanyak 221 ribu. Kemudian, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji 20 ribu. 

Untuk kasus haji di Sulawesi Tenggara faktanya justru dana pelunasan 240 jemaah calon jamaah haji yang sudah melaksanakan manasik dan pemeriksaan kesehatan mandiri batal berangkat tahun ini. 

Mestinya daftar tunggu karena ada hal yang belum dipenuhi, kalau sudah dipenuhi maka ke 240 jemaah calon haji Kemenag Kota Kendari harus berangkat tahun ini bukan tahun depan. 

Apakah keputusan menunda atau tidak memberangkatkan jamaah calon haji (Calhaj) yang sudah melunasi, manasik dan medical check up menjadi keputusan Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara semata atau Kementerian Agama RI. Ini butuh penjelasan lebih lanjut. (RED) 

Komentar

Berita Terkait