Apa Saja Program Kerja 100 Hari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

Kendari, Sorotsultra.com-Menakar program kerja Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam kurun waktu 100 hari ke depan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Mewakili pertanyaan publik di jazirah bumi Anoa tentang apa yang akan dilakukan jenderal bintang tiga itu pasca menerima amanah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Untuk mengukur keseriusan mantan Kapolda Sultra itu, maka sepatutnya melakukan rapat awal seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemprov Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan informasi. Selanjutnya melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) beberapa pembangunan yang dibiayai APBD yang hingga saat ini belum tuntas, dan bahkan dikasuskan.

Rapat Monev tersebut bertujuan melakukan evaluasi dan audit beberapa dinas yang masih menyisakan masalah, antara lain pengadaan kapal Yacht jenis Azimut Atlantis 43-56.

Pembelian kapal tersebut menelan biaya yang cukup fantastis kurang lebih Rp10 miliar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Umum terkesan pemborosan anggaran apalagi nilainya dianggap kemahalan, tidak ada asas manfaat dan kegunaan bagi masyarakat Sultra.

Baca Juga :  Target Tinggi Mitsubishi Expander 'Goyang' Avanza

Muskilnya lagi, dalam proses pembeliannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan. Salah satunya adalah tahun pembuatannya. Bahkan, kapal tersebut sempat mengalami kerusakan kemudian dilakukan perbaikan. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak dilaporkan ke Polda Sultra pada 2022 lalu.

Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru kepada awak media pada Rabu 20 September 2023 lalu mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra itu.

“Iya, tidak ada, auditor kami sepertinya tidak punya kompetensi di bidang itu (perhitungan kerugian negara), bisa ditanyakan saja ke Polda Sultra,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Sekertaris Inspektorat Sultra, Nur Afni Marzuki, S.E, saat wartawan Sorotsultra melakukan konfirmasi di kantornya, Rabu (4/10) siang. Dia mengatakan, Inspektorat Sultra tidak punya kewenangan melakukan audit kapal pesiar milik Pemrov Sultra tersebut.

“Adapun yang menjadi dasar Inspektorat Sultra tidak melakukan audit karena tidak masuk pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT),” ujarnya.

Kekisruhan ini sudah semestinya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara turun tangan dengan melakukan permintaan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra untuk melakukan audit. Sejatinya tupoksi Inspektorat adalah pada serapan bukan soal, lain halnya dengan tupoksi BPKP.

Baca Juga :  BPKP Sultra, Anugerahi Pemkab Buton Selatan, WTP Terbaik Kedua

Maka sudah semestinya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara menyikapinya. Lalu, dimana Polda Sultra? (RED)