Bukti Uang Dugaan Penyuapan Walikota Kendari Berhasil Diungkap Tim KPK

Jakarta, Sorot Sultra – Fakta-fakta baru diungkap KPK terkait kasus suap yang menjerat Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ST, dan calon gubernur Sultra, Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng. Sc, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jum’at (9/3/2018).
Komisioner KPK, Irjen. Pol. (Purn) Basaria Panjaitan, SH. MH. dan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah
Konferensi pers tersebut digelar setelah tim penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Kendari yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan oleh Adriatma cs.
 
Salah satu bukti yang terus diendus oleh KPK, yakni keberadaan uang tunai sebesar 2,8 Milyar, pecahan Rp. 50.000,- yang menurut pengakuan para tersangka, telah dihabiskan untuk keperluan pribadi dan membiayai kegiatan politik Ir. Asrun.
 
Namun Tim Penyidik KPK tidak percaya begitu saja dengan pengakuan para tersangka, karena pada tanggal 7 Maret 2018, mereka berhasil menemukan bukti-bukti lain untuk menguak kasus suap tersebut.
 
Seperti yang dipaparkan oleh Komisioner KPK, Irjen. Pol. (Purn) Basaria Panjaitan, SH. MH, mengungkapkan, “Uang yang diserahkan oleh pengusaha HAS kepada ASR, diserahkan pada hari Senin (26/2/2018), pukul 23.00 Wita, ke sebuah lapangan, melalui mobil K yang berperan sebagai perantara”.
Barang Bukti Uang Pecahan Rp. 50.000 yang Disita KPK
“Pada tanggal 7 maret, uang tersebut berhasil ditemukan di rumah teman ADR berinisial I, yang dikemas dalam sebuah kardus , dan setelah dilakukan beberapa kali penghitungan, jumlahnya sebesar Rp. 2.798.300.000,-“.
 
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menambahkan, “Jadi, dari 2,8 Milyar, nilainya berkurang sebesar 1,7 Juta Rupiah, dan kami masih mencari ke mana kekurangan uang tersebut, karena kardus kemasannya sudah diganti oleh para tersangka sebanyak tiga kali”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  Kuasa Hukum dr. Siska Menuntut Balik Agista Ariany Bombay Dan Titin Saranani

Komentar