Butuh Waktu Lama untuk Kejati Sultra Tetapkan Sulkarnain Kadir sebagai Tersangka Suap Izin Pendirian 6 Gerai Anoa Mart

Kendari, Sorotsultra.com-Penetapan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap sudah terlambat.

Seharusnya, penetapan politisi PKS itu sudah dilakukan sejak awal. Hal ini kemudian memantik banyak pertanyaan masyarakat terhadap kinerja Penyidik Kejati Sultra.

Pasca menetapkan dua tersangka yakni Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022, serta Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Kejati Sultra tak kunjung menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai aktor utama dalam pusaran kasus dugaan suap penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart.

Pihak Kejati Sultra berdalih bahwasanya Sulkarnain Kadir hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian 6 gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebesar Rp 700 juta.

“Pemeriksaan masih sebatas saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H, Senin, 10 April 2023 lalu.

Baca Juga :  SMSI Meminta Presiden Jokowi Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penetapan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka  berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.

“Peran tersangka selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI,” kata Ade Hermawan, Senin (14/8).

Dijelaskannya bahwa uang yang diminta Sulkarnain tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian 6 gerai swalayan Alfamidi atau Anoa Mart di Kota Kendari. Namun kemudian pengecatan kampung warna-warni tersebut telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

“Dana Rp 700 juta yang diminta untuk pengecatan kampung warna-warni tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pasca penetapan tersangka penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain pada Jumat (18/8/2023),” tutupnya. (RED)