SOROTSULTRA.com, Kolut-Kepala Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Suyadi melakukan pemberhentian tugas 3 perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Senin (6/12).
Surat pemecatan terhadap ketiganya telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2024 lalu.
Ketiga perangkat Desa Ponggiha yang dibebastugaskan yakni Burhanuddin menjabat sebagai linmas, Evi Arifin, kader posyandu dan Nur Hikmah, pengelola perpustakaan.
Apa yang telah dilakukan Kades Ponggiha, Suyadi dengan melakukan pemberhentian tugas secara sepihak terhadap ketiganya diduga kuat karena beda pilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka Utara di Pilkada serentak 2024 yang telah dilaksanakan pada November tahun lalu.
Kesahihan dugaan tersebut diungkapkan salah satu perangkat desa yang diberhentikan berinisial (BHD), ia mengungkapkan jika sebelum Pilkada serentak 2024 dirinya disuruh menandatangani surat pernyataan loyalitas terhadap pimpinan untuk mendukung salah satu calon kepala daerah yang disampaikan secara lisan oleh Kepala Desa Ponggiha, Suyadi.
Namun, perintah tersebut tidak diindahkannya, sebab, dirinya merasa tindakan itu menyalahi aturan sebagai perangkat desa yang diamanahkan undang-undang untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
Bahkan, pada saat RDP yang digelar Komisi I DPRD Kolaka Utara, yang dipimpin Nasir Banna dan dihadiri oleh Kepala Desa Ponggiha, Plt Kadis PMD serta perangkat Desa Ponggiha yang telah diberhentikan pada Senin, 30 Desember 2024 itu, Kepala Desa Ponggiha, Suyadi tidak membeberkan satu katapun tentang hal apa yang menjadi alasan pemecatan terhadap ke 3 perangkatnya itu.
Hingga akhirnya dalam RDP itu tidak ada titik temu dan dikembalikan ke Dinas PMD Kolaka Utara untuk dilakukan upaya mediasi.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Lasusua, Andi Selle Anwar, sudah mengetahui ketiga aparatur Desa Ponggiha yang telah dibebastugaskan oleh Kades Ponggiha, Suyadi.
“Sudah. Saya kurang tau juga pastinya karna itu adalah hak prerogatifnya kepala desa. Ketiganya tidak ada keterkaitan dengan kecamatan. Beda dengan perangkat desa ketika ada pergantian itu harus ada rekomendasi dari kecamatan,” jelasnya, Ahad (5/1) sore.
Sementara itu, Kades Ponggiha, Suyadi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin malam (6/12/2024) menjelaskan bahwa ketiga perangkatnya yang ia berhentikan sudah sesuai.
“Pengurus perpustakaan malas berkantor, kader posyandu dan linmas tidak ada sangkut pautnya dengan politik, namun ada hal yang paling mendasar yang tidak bisa kami ungkap,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberhentian ketiganya sudah diketahui Camat, BPD dan aparat desa.
Sepatutnya, Kades Ponggiha, Suyadi menjadi panutan dalam menjaga netralitas aparatur desa. Hal itu penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Jika tidak maka siapa lagi yang akan menjaga marwah pesta demokrasi di daerah? (RED)
Komentar