Diskominfo Sultra, Maksimalkan Penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia

Kendari, Sorotsultra.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memaksimalkan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), di Jakarta, dari tanggal 3 hingga 4 Oktober 2019 lalu.

Tujuan dilaksanakannya Rakornas untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dan daerah.

Plt. Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah, SE., M.Si., saat di konfirmasi via whatsapp menjelaskan, Melalui Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia ini, Kominfo diberi kewenangan dalam pelaksanaan urusan bidang Statistik sebagai ‘Wali Data’.

“Keberadaan data sangat penting karena data merupakan dasar perencanaan yang terukur, logis, dan rasional. Akibat pengelolaan yang tidak profesional dapat menyebabkan kualitas data menjadi rendah dan tumpang tindih antar lembaga pemerintah, baik di daerah maupun di pusat,” kata Syaifullah, Ahad, 6/10/2019.

Selain Perpres, sambung Syaifullah juga di perkuat dengan PP No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Bahwa secara kelembagaan, urusan statistik dirumpunkan dengan urusan komunikasi dan informatika serta persandian guna menghindarkan terjadinya kekacauan pengelolaan data di Tanah Air.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Lingkungan Pesisir, PT GKP Tanam Pohon Bersama Masyarakat Lingkar Tambang

Ia mengaku, selama ini belum ada sinkronisasi data yang akurat antar lembaga pemerintah, di karenakan referensi pengumpulan data yang dilakukan oleh tiap-tiap lembaga belum terstandarisasi.

Oleh karena itu, ia membuat sebuah slogan “Dengan menghilangkan ego sektoral, karena Datamu adalah Dataku dan Dataku adalah Datamu.” (RED)