Ditkrimsus menetapkan RN Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Bibit Di Konut

Kendari. Sorot Sultra – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press release tentang pengungkapan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PAD dan DAK tahun anggaran 2015, pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan tersangka RN (38) tahun, yang merupakan staf kantor penghubung Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, di ruang Bidang Humas. Senin, 20/8/2018.

Penetapan tersangka RN merupakan pengembangan dari lima orang tersangka sebelumnya, dalam kasus pengadaan bibit Eboni dan Bayam, serta pengadaan lahan Jati di Konut, yang telah dijatuhkan vonis, yakni, Amiruddin Supu, Lili Jumartin, Muhammadu, Zainab, dan Ahmad.

Wakil Direktur Krimsus, AKBP. Ferry Walintukan, S.Ik. MH, dengan didampingi Kompol. Agus Mulyadi menjelaskan, “Tersangka RN merupakan PNS aktif yang sehari-harinya bertugas sebagai staf penghubung Pemda Konut, sehingga Ia mampu menggunakan kedekatan personal dengan Pejabat di lingkup Pemda Konut”.

“Hal inilah yang membuat Ia lebih leluasa untuk melakukan pengaturan proyek pada Dinas kehutanan Konut. Jadi ini bukan proyek fiktif, namun dalam perjalanannya mengalami permasalahan, sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp. 935.662.500,-, dari total anggaran proyek senilai Rp. 1.507.550.500,-“. Imbuhnya.

Baca Juga :  Sunardi Korban Tenggelam Di Sungai Konaweha Akhirnya Berhasil Ditemukan Tim Rescue Basarnas Kendari

“Selain itu dari tangan RN turut pula diamankan barang bukti yaitu 2 lembar kwitansi masing-masing bernilai Rp. 250.000.000,-, dan foto copy slip penyetoran bank sebesar Rp. 10.000.000,-, adapun pasal yang disangkakan terhadap RN yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling minimal Rp. 200.000.000,-, dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-. Pungkasnya. (RED)     

Komentar