DPD PEKAT IB Se-Sultra Solidkan Dukungan kepada Amril Sabara

Kendari, Sorotsultra.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) kabupaten/kota se-Sultra solidkan dukungan kepada Amril Sabara, S.H, dan mengecam keras surat sakti yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, perihal pemilihan Ketua dan Sekum DPW PEKAT IB Sultra yang baru. Selasa, 16/11/2021.

Pasalnya, pemilihan yang dilakukan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) tidak diketahui dan tidak ada musyawarah dalam pemilihan ketua DPW PEKAT IB Sultra tersebut. 

Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Kolaka Dudy, mengecam keras adanya surat sakti yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021 yang kemudian menjadi polemik.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada oknum yang mengirim surat dan bertanda tangan untuk segera memberikan klarifikasi di media dan permohonan maaf kepada ketua DPW PEKAT IB Sultra. Seharusnya pihak DPP mengkaji dan melihat apakah surat tersebut legal atau ilegal, jangan langsung mengeluarkan SK. Dimana hasil rapat dari seluruh DPD se-Sultra memutuskan keberatan,” tegasnya. 

Baca Juga :  GKP Lakukan Pemulihan Air Bersih Warga di Desa Sukarela dan Desa Dompo

Olehnya itu, kami meminta kepada pihak DPP PEKAT IB dalam hal ini ketua umum untuk segera meninjau ulang kembali dan segera mencabut SK Plt yang kami anggap ilegal dan tidak punya dasar.

“Jika permintaan kami tak diindahkan maka secara kelembagaan kami akan mundur dari kepengurusan organisasi DPW PEKAT IB Sulawesi Tenggara dan menanggalkan semua atribut organisasi, karena keputusan ini tidak berpihak,” tutup Dudy.

Ketua DPD PEKAT IB Konawe Selatan, Ricky Abdullah mengaku kaget dan tidak tahu menahu apa yang mendasari DPP menerbitkan surat tersebut. Ia menegaskan ketua DPW PEKAT IB Sultra yang sah saat ini adalah Amril Sabara, S.H yang terpilih melalui muswil pada tanggal 29 Februari 2020 lalu.

“Justeru kami mau mempertanyakan kenapa DPP mengeluarkan surat tersebut tanpa adanya proses, seharusnya ada prosedur yang harus dilalui dan mengacu pada mekanisme AD/ART organisasi namun itu tidak dijalankan. Dirinya memastikan surat tersebut cacat hukum, baik dari penomoran surat hingga tidak dibubuhi stempel organisasi,” pungkasnya. (RED)